BANDINGKAN! Kapolri Tindak Jenderal Pro Djoko Tjandra, Jaksa Agung Lunak Pada Jaksa Pinangki, Kenapa

Padahal nyata-nyata sang oknum jaksa berkali-kali menemui buronan yang seharusnya ditangkap, paling tidak Pasal 223 jo Pasal 426 KUHP sudah terpenuhi

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Buronan Djoko Tjandra saat berada di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020) malam setelah tiba di Indonesia dalam kawalan ketat aparat keamanan. Djoko Tjandra ditangkap di apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Setelah melakukan klarifikasi, Kejagung menemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin dan kode perilaku jaksa dalam foto tersebut, yang belakangan diketahui merupakan Pinangki.

"Oleh karena itu, hasil klarifikasinya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus untuk menentukan apakah terperiksa dalam hal ini seorang jaksa yang ada di dalam foto tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Setelah memeriksa sejumlah saksi, Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut diantaranya Singapura dan Malaysia.

Atta Halilintar Kini Hidup Begelimang Harta Sampai Berani Lamar Aurel, Ternya Masa Lalulnya Susah

Puskesmas Pasir Panjang Mulai Buka Kembali Pelayanan

Belum Ada Laporan Kekeringan di Kabupaten Mabar

Diduga dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin tersebut, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Dan, Kejagung mendapat informasi dari Anita Kolopaking yang menguatkan dugaan itu.

Namun, Kejagung mengaku tak dapat memastikan informasi tersebut karena harus meminta keterangan Djoko Tjandra yang sebelumnya masih buron.

"Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi, karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," tutur Hari.

Hari mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri.

Sementara itu, Hari mengaku tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri.

Pinangki lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

Lebih lanjut, Hari enggan berkomentar mengenai kemungkinan kasus tersebut diselidiki ke ranah pidana.

Dalam kasus ini, suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yakni AKBP Napitupulu Yogi Yusuf juga ikut terkena imbas.

Kapolri Jenderal Idham Azis telah merotasi Napitupulu. Napitupulu merupakan suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan itu diduga terjadi di luar negeri.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved