BANDINGKAN! Kapolri Tindak Jenderal Pro Djoko Tjandra, Jaksa Agung Lunak Pada Jaksa Pinangki, Kenapa

Padahal nyata-nyata sang oknum jaksa berkali-kali menemui buronan yang seharusnya ditangkap, paling tidak Pasal 223 jo Pasal 426 KUHP sudah terpenuhi

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Buronan Djoko Tjandra saat berada di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020) malam setelah tiba di Indonesia dalam kawalan ketat aparat keamanan. Djoko Tjandra ditangkap di apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia. 

BANDINGKAN! Kapolri Tindak Jenderal Pro Djoko Tjandra, Jaksa Agung Malah Lunak Pada Jaksa Pinangki

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus Djoko Tjandra kini terus memakan korban. Satu-persatu pejabat di negeri ini ditindak, lantaran membantu sang buronan saat dalam pelarian.

Terhadap fakta itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, melontarkan pandangan yang menohok.

Dia mengatakan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana.

Pasalnya, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron. Pertemuan itu diduga terjadi di luar negeri.

"Ironisnya, setelah kepolisian menindak jenderal-jenderalnya yang terlibat kasus itu, Kejaksaan malah bersikap lunak, hanya menindak aparatnya dengan hukuman disiplin," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (3/8/2020).

"Padahal nyata-nyata sang oknum jaksa itu berkali-kali menemui buronan yang seharusnya dia tangkap, paling tidak Pasal 223 jo Pasal 426 KUHP sudah terpenuhi," sambung dia.

Bantu Djoko Tjandra Anita Kolopaking Dijerat Pasal Berlapis Prasetijo Utomo Terancam 6 Tahun Penjara

Pasca Anita Kolopaking Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra Polisi Bidik Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Mendikbud Perbolehkan Kepala Sekolah Pakai dana BOS Beli Pulsa Kuota Internet Bagi Guru dan Murid 

Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO)

Adapun Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur, Barangsiapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Selain itu, Fickar berpandangan, Pinangki dapat dijerat dengan Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Menurutnya, Pinangki diduga lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai seorang jaksa yang bertugas sebagai eksekutor dalam perkara pidana.

"Atau setidak-tidaknya, (Pinangki diduga) tidak melaporkan pada instansinya keberadaan buronan yang harus dieksekusi oleh lembaganya," tutur dia.

Tak hanya itu, Fickar juga menyinggung soal dugaan aliran dana terkait pelarian Joko Tjandra.

Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan adanya dugaan suap apabila ditemukan bukti adanya aliran dana kepada jaksa tersebut.

"Maka jaksa P bisa dijerat, disangka Pasal 5 jo Pasal 12 UU Tipikor, menerima suap sebagai penyelenggara negara, ancaman maksimalnya 20 tahun," ucap Fickar.

Sanksi untuk Pinangki bermula dari beredarnya foto jaksa perempuan bersama seseorang yang diduga Joko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.

Setelah melakukan klarifikasi, Kejagung menemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin dan kode perilaku jaksa dalam foto tersebut, yang belakangan diketahui merupakan Pinangki.

"Oleh karena itu, hasil klarifikasinya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus untuk menentukan apakah terperiksa dalam hal ini seorang jaksa yang ada di dalam foto tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Setelah memeriksa sejumlah saksi, Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut diantaranya Singapura dan Malaysia.

Atta Halilintar Kini Hidup Begelimang Harta Sampai Berani Lamar Aurel, Ternya Masa Lalulnya Susah

Puskesmas Pasir Panjang Mulai Buka Kembali Pelayanan

Belum Ada Laporan Kekeringan di Kabupaten Mabar

Diduga dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin tersebut, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Dan, Kejagung mendapat informasi dari Anita Kolopaking yang menguatkan dugaan itu.

Namun, Kejagung mengaku tak dapat memastikan informasi tersebut karena harus meminta keterangan Djoko Tjandra yang sebelumnya masih buron.

"Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi, karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," tutur Hari.

Hari mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri.

Sementara itu, Hari mengaku tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri.

Pinangki lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

Lebih lanjut, Hari enggan berkomentar mengenai kemungkinan kasus tersebut diselidiki ke ranah pidana.

Dalam kasus ini, suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yakni AKBP Napitupulu Yogi Yusuf juga ikut terkena imbas.

Kapolri Jenderal Idham Azis telah merotasi Napitupulu. Napitupulu merupakan suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan itu diduga terjadi di luar negeri.

Rotasi Napitupulu itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Dalam surat tersebut, Napitupulu yang sebelumnya menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri menduduki jabatan baru sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, mutasi itu dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi.

"Mutasi untuk penyegaran organisasi, baik tour of duty maupun tour of area," kata Awi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Mutasi tersebut mengundang pertanyaan dari Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane. Neta melihat ada sebuah keistimewaan yang diterima oleh AKBP Napitupulu.

"Sebagai suami (Pinangki), seharusnya AKBP Yogi tahu persis ke mana istrinya pergi dan bertemu siapa," kata Neta melalui keterangan tertulis, Selasa.

"Tapi kenapa AKBP Yogi tidak memberitahu pada atasannya tentang keberadaan buronan kakap yang bertemu istrinya tersebut. Artinya, AKBP Yogi bisa terkatagori menyembunyikan buronan," sambung dia.

Menurut dia, mutasi tersebut bertentangan dengan komitmen Kapolri serta Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pelarian Joko Tjandra.

Neta berpandangan, Napitupulu seharusnya dimutasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait Joko Tjandra.

"Faktanya, AKBP Yogi `diangkat dalam jabatan baru'. Seharusnya AKBP Yogi dimutasi non-job dalam rangka diperiksa, jika kasus Joko Tjandra memang ingin dituntaskan Polri," tutur Neta.

Pinangki kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Dalam salah satu perjalanan itu Pinangki diduga bertemu Joko Tjandra. Pinangki lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

Sebagian Besar Wilayah Biboki di TTU Alami Gagal Panen

Syahrini Ulang Tahun, Mantan Kekasih Reino Barack Ucapkan Selamat, Balasan Inces Jadi Sorotan

Cerai dari Laudya Chyntia Bella, Engku Emran Terciduk Nongkrong Bareng Atika Abu Bakar, Kepoin

Jaksa Agung ST Baharudin
Jaksa Agung ST Baharudin (kompas.com)

Pinangki telah menerima hukuman disiplin tersebut. Baca juga: Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Ini Pasal Pidana yang Bisa Jerat Jaksa Pinangki Selain pelanggaran disiplin, Kejagung juga sedang menelusuri dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pinangki.

Sementara itu, Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap kasus pelarian Joko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka karena diduga membantu Joko untuk keluar-masuk Indonesia.

Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Joko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain Prasetijo, penyidik juga telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Joko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Ini Pasal Pidana yang Bisa Jerat Jaksa Pinangki", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/03/20222111/diduga- bertemu-djoko-tjandra-di-luar-negeri-ini-pasal-pidana-yang-bisa -jerat?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved