News
Seleksi Perangkat Desa Tuai Banyak Protes, Bupati Epy Tahun Tanggapi Santai: Tak ada yang Luar Biasa
Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Egusem Piether Tahun mengatakan tidak ada hal yang luar biasa terkait seleksi perangkat desa.
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota
POS KUPANG, COM, SOE - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Egusem Piether Tahun mengatakan tidak ada hal yang luar biasa terkait seleksi perangkat desa.
Padahal, hasil seleksi perangkat desa serentak yang perdana dilakukan di daerah tersebut menuai banyak protes dari masyarakat.
Tahun menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan dalam apel pagi, Senin (3/8) di lapangan upacara Kantor Bupati TTS.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dirinya telah meminta Sekda TTS, Marthen Selan, untuk membentuk panitia khusus untuk mendata dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.
Nantinya, kata Tahun, panitia khusus tersebut akan bekerja dibagi perwilayah, Mollo, Amanuban dan Amanatun.
"Ada plus minus itu biasa. Kita ada 266 desa, kalau ada sedikit gesekan itu biasalah. Nanti kita bentuk panitia khusus yang diketahui Pak Sekda untuk mendata dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat tersebut. Zona Amanutun dikoordinasi Pak Asisten II, Zona Mollo Asisten III, dan zona Amanuban Asisten 1," ungkap Tahun.
Dirinya berharap dalam minggu ini masalah seleksi perangkat desa bisa tuntas. Bagi desa yang tidak bermasalah proses pelantikan akan jalan terus sesuai jadwal pada 14 Agustus mendatang.
Sedangkan, katanya, bagi desa bermasalah ada dua kemungkinan. Pertama, proses lanjut, dan kedua proses ulang.
Menurutnya, jika dari hasil kerja panitia khusus memang masalah di desa tersebut tidak bisa diselesaikan maka akan
melakukan proses ulang.
"Saya berharap dalam minggu ini masalah terkait hasil seleksi perangkat desa bisa selesai. Untuk desa yang tidak bermasalah akan dilantik sesuai jadwal. Sedangkan yang bermasalah, nanti kita lihat dari hasil kerja panitia khusus, bisa lanjut atau diproses ulang," terangnya.
Gelombang pengaduan hasil seleksi perangkat desa masih berdatangan ke DPRD TTS. Senin pagi, warga Desa Lanu, Kecamatan Amanatun Selatan, Edy Tefi, Yesaya Banunaek, dan Elias Bantaika, datang ke DPRD TTS mengadukan masalah hasil seleksi perangkat desa.
Pasalnya, Kepala Desa Lanu, Yunus Kabnani, membuat kebijakan untuk menempatkan pelamar di dusun B guna menjadi kepala dusun di Dusun A.
Hal ini dilakukan setelah melihat pertimbangan nilai dimana peserta yang melamar dari dusun B memiliki nilai yang lebih tinggi dari dua peserta pelamar di dusun A.
"Di dusun A ada dua pelamar yang nilainya sama yaitu 59. Sedangkan di dusun B juga ada dua pelamar tapi kedua pelamar tersebut nilai lebih tinggi dari dua pelamar di dusun A. Karena mereka dua orang yang lamar di dusun B nilainya lebih tinggi dari kami yang melamar di dusun A, kepala desa mau taruh yang lamar di dusun B jadi kepala di dusun A, itu yang kami protes. Kami maunya yang jadi kepala dusun di dusun A harus yang pelamar dari dusun A karena aturannya begitu untuk perangkat kepala wilayah. Tidak bisa warga dusun lain jadi dusun di dusun orang," protes ketiganya. *