Jadwal Pasti Pencairan Gaji-13 & Uang Pensiunan PNS 2020 Plus 6 Tunjangan Menggiurkan Cek Rinciannya

Jadwal Pasti Pencairan Gaji-13 & Uang Pensiunan PNS 2020 Plus 6 Tunjangan Menggiurkan Cek Rinciannya

Editor: maria anitoda
KOMPAS.com/Dok. HaloMoney.co.id
Jadwal Pasti Pencairan Gaji-13 & Uang Pensiunan PNS 2020 Plus 6 Tunjangan Menggiurkan Cek Rinciannya 

Sementara, apabila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.

Yakni dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Kadis Kominfo Sikka Senang Kerjasama dengan Telkom Sudah Dimanfaatkan Para Siswa Untuk Belajar

Kronologi Cerita Palsu Wanita Bersuami Ngaku Janda dan Nikahi Perjaka Diarak Hingga Diamankan Polisi

Proses Hukum Terhadap Para Calon Kepala Daerah yang Berperang dalam Pilkada 2020 Ditunda, Mengapa?

Wiku Adisasmito Sebut Kelompok Rentan yang Perlu Dilindungi dari Virus Covid-19

4. Tunjangan Anak

Tunjangan anak hampir sama halnya dengan tunjangan sumi/istri.

Tunjangan anak PNS pun diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak.

Syarat memperoleh tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun.

Selain itu juga belum pernah kawin, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

5. Perjalanan Dinas

Tak dipungkiri, PNS menjadi profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota.

Bahkan kadang harus ke luar negeri.

Setiap PNS melakukan perjalanan dinas, maka PNS akan memperoleh uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas seperti uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Selain itu juga ada biaya transportasi, biaya penginapan, serta biaya sewa kendaraan.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved