News

Proses Hukum Terhadap Para Calon Kepala Daerah yang Berperang dalam Pilkada 2020 Ditunda, Mengapa?

Demi menjaga situasi yang aman dan kondusif maka proses penegakan hukum terhadap para bakal calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020 ditunda.

Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kajati NTT Dr. Yulianto saat memberikan keterangan pers terkait Kasus Korupsi Kredit Macet di Bank NTT Cabang Surabaya 

POS KUPANG, COM, KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) yang daerahnya mengelar pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk tetap netral dalam penegakan hukum demi terwujudnya situasi yang aman dan kondunsif.

Yulianto kepada wartawan di Kupang, Rabu, (29/7), mengatakan proses hukum terhadap para bakal calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020 ditunda demi menjaga situasi yang aman dan kondusif di daerah yang sedang melaksanakan kegiatan pilkada.

"Demi menjaga situasi yang aman dan kondusif maka proses penegakan hukum terhadap para bakal calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020 ditunda," tegas Yulianto.

Ia mengatakan penundaan proses hukum dilakukan agar tidak terjadi adanya politisasi dalam penegakan hukum yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyerang pihak lain.

"Kami tidak ingin ada pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan situasi pilkada untuk kepentingan politik,"tegasnya.

Ia berharap para Kepala Kejaksaan Negeri di sembilan kabupaten yang mengelar pilkada di provinsi berbasis kepulauan itu untuk tetap bersikap netral.

Sembilan daerah yang segera melaksanakan pemilihan kepala daerah di Provinsi NTT yaitu Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat, Sumba Timur, Sabu Raijua, Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka. (antara)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved