FAKTA! Dibalik Kasus Djoko Tjandra, Ada Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki Dan Lurah!
Untuk mengendus keberadaan sang buronan itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz membutuhkan waktu hanya beberapa hari lamanya.
FAKTA! Dibalik Kasus Djoko Tjandra, Ada Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki dan Lurah
POS-KUPANG.COM - Buronan Djoko Tjandra telah ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia.
Djoko Tjandra merupakan tersangka dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Setelah menjadi buronan 11 tahun lamanya, tempat persembunyai Djoko Tjandra pun terkuak.
Selama ini, ternyata Djoko Tjandra bersembunyi di apartemen miliknya di Kuala Lumpur, Malaysia.
Untuk mengendus keberadaan sang buronan itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz membutuhkan waktu hanya beberapa hari lamanya.
Dan, atas perintah Presiden Jokowi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra.
Saat ditangkap, Djoko Tjandra tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Djoko Tjandra ditangkap atas hasil kerja sama Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia.
• Ternyata Saat Membantu Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Terbitkan Surat Atas Nama Kabareskrim Polri
• Harga Emas Naik Lagi, Sekarang Tembus Rp 1.028.000 Per Gram, Harianto: Investasi Emas Lebih Untung
• Semakin Pasti, Gaji Ke-13 Segera Dibayar, Sri Mulyani: Realisasinya Sebelum Pertengahan Agustus!
Menggunakan pesawat khusus, Djoko Tjandra digelandang ke Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam.
Sebelum Djoko Tjandra ditangkap, buronan ini sempat melakukan serangkaian perjalanan di Indonesia.
Diketahui Djoko Tjandra pernah melakukan penerbangan Jakarta-Kalimantan lalu tembus Malaysia.
Setelah diendus, ternyata, sejumlah oknum diduga terlibat dalam pelarian sang buronan tersebut.
Berdasarkan catatan, ada beberapa nama yang selama ini selalu berkomunikasi dengan buronan yang paling dicari pemerintah Indonesia.
Ada beberapa nama yang teridentifikasi membantu sang buronan bahkan dekat dengan Djoko Tjandra:

1. Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo
Saat ini, Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan lagi oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, pada Sabtu (1/8/2020).
Prasetijo Utomo merupakan oknum jenderal di Mabes Polri yang diam-diam membantu pelarian buronan Djoko Tjandra.
Peran sang jenderal yang kini disebut-sebut sebagai salah satu anak buah Djoko Tjandra, adalah menerbitkan surat palsu dan menandatangani surat itu atas nama Kabareskrim Polri.
Harta kekayaan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo saat ini mencapai Rp 3,13 miliar atau melonjak drastis dari sebelumnya yang hanya Rp 549 juta.
Ada pun barang bukti yang terkait erat dengan Djoko Tjandra, adalah dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
Dan, menjadi sebuah ironi, adalah Prasetijo Utomo yang berpredikat sebagai jenderal polisi dan sebagai penegak hukum justeru membantu buronan untuk melarikan diri.
Brigjen Prasetijo pun juga diduga menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti terkait.
"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut," terang Komjen Listyo diberitakan Kompas.com.
Berstatus sebagai tersangka, Brigjen Prasetijo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
Kemudian Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
• Saatnya Anda Bersiap-Siap, Gaji ke-13 Segera Dibayarkan Tapi Tidak Bersamaan dengan Gaji Bulanan
• Suasana Ulang Tahun Syahrini, Reino Barack Rela Lakukan Ini untuk Incess hingga Kumpul Keluarga
• Alasan Nia Ramadhani Takut Sentuh 2 Benda Milik Ardi Bakrie: Tiba-tiba Ingin Bilang Cerai Gimana?

2. Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra
Nama yang selanjutnya terseret dan juga ditetapkan sebagai tersangka adalah sang pengacara Djoko Tjandra.
Dilansir Tribunnews.com, Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (30/7/2020).
Penetapan dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara.
Anita Kolopaking menjadi tersangka sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus Brigjen Pol Prasetijo.
"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020).
Dalam penetapan Anita sebagai tersangka, penyidik memiliki sejumlah barang bukti, petunjuk, dan juga saksi.
Total, pihak kepolisian memeriksa sebanyak 23 saksi sebelum menjadikan Anita sebagai tersangka.
Anita dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis oleh kepolisian.
Yaitu Pasal 263 KUHP mengenai surat palsu, serta Pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan pada buronan negara.
Meski demikian, keputusan perihal penahanan Anita belum ditetapkan oleh penyidik,

3. Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo
Sementara itu dua jenderal polisi juga ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Juga Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
Kedua jenderal polisi tersebut, diduga melanggar kode etik terkait red notice Djoko Tjandra.
Meski demikian, baik Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Nugroho belum dijerat pidana.
"Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana," ungkap Irjen Pol Argo dikutip dari Kompas.com.
Terkait tindak tersebut, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo telah dimutasi dari jabatannya saat ini.
• Kapolri Idham Aziz Sebut: Djoko Tjandra Itu Orangnya Licik, Selalu Berpindah-Pindah Tempat
• Buronan Djoko Tjandra dan Anak Buahnya Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Sama-Sama Tempati Rutan Salemba
• Buronan Djoko Tjandra Dijebloskan Ke Rutan Salemba Sejak Jumat Malam, Begini Aktivitasnya!

4. Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Tak hanya instansi kepolisian yang petugasnya terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki, juga terseret setelah muncul fotonya bersama sang buronan.
Dikutip dari Kompas.tv, Jaksa Pinangki diketahui bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019.
Selama itu, ia pergi tanpa izin tertulis dari sang pimpinan.
tribunnews
Bahkan disebutkan, satu di antara sembilan kepergian itu, ia sempat bertemu dengan Djoko Tjandra.
Terkait temuan tersebut, Jaksa Pinangki telah dibebastugaskan dari jabatannya.
Dalam instansi Kejaksaan ia menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020."
"Tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya dinon-job-kan kepada terlapor," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (29/7/2020).
5. Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan
Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali membenarkan bahwa Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan telah dinonaktifkan.
Keputusan itu berkaitan dengan penerbitan E-KTP milik Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buron.
"Iya dinonaktifkan," ujar Marullah diberitakan Kompas.com.
Dalam menerbitkan E-KTP, Asep diduga memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra. (*)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Inilah 6 Nama Terkait Kasus Djoko Tjandra dari Pembuatan Surat Palsu hingga Hapus Red Notice, https://bangka.tribunnews.com/2020/08/01/inilah-6-nama-terkait -kasus-djoko-tjandra-dari-pembuatan-surat-palsu-hingga-hapus-r ed-notice?page=all