Saatnya Anda Bersiap-Siap, Gaji ke-13 Segera Dibayarkan Tapi Tidak Bersamaan dengan Gaji Bulanan
Biasanya, gaji ke-13 itu ditransfer ke rekening bank Anda saat berdekatan dengan momentum masuk sekolah. Namun tahun ini, agak molor karena covid-19.
Saatnya Anda Bersiap-Siap, Gaji ke-13 Segera Dibayarkan, Tapi Tidak Bersamaan dengan Gaji Bulanan
POS-KUPANG.COM - Saat ini pemerintah pusat sedang bersiap-siap menggelontorkan uang untuk membayarkan gaji bulan ke-13 tahun 2020 ini.
Gaji ke-13 itu untuk para aparatur sipil negara atau ASN yang lazimnya disebut pegawai negeri sipil atau PNS, anggota TNI dan polri serta para pensiunan.
Tentu saja, tanggal pembayarannya merupakan hal yang ditunggu-tunggu.
Untuk itulah, Anda yang PNS dan keluarga, sebaiknya bersiap- siap untuk menerima gaji bulan ke-13 itu.
Pasalnya, pemerintah akan segera membayar uang tersebut. Bila tak ada halangan, maka gaji bulan ke-13 itu akan dibayar dalam waktu dekat.
Biasanya, gaji ke-13 itu ditransfer ke rekening bank Anda saat berdekatan dengan momentum masuk sekolah.
Namun tahun ini, pembayarannya agak molor karena faktor pandemi virus corona atau Covid-19 yang kini masih melanda Tanah Air.
Konsekuensinya, transfer gaji ke-13 juga sedikit mundur dari jadwal biasanya.
Tapi ada kabar gembira, bahwa gaji ke-13 tahun 2020 ini akan segera dibayar. Dan, itu dilakukan dalam waktu dekat.
Pembayarannya tidak bersamaan dengan transfer gaji bulanan. Kali ini, gaji bulanan dibayar terlebih dahulu. Setelah itu baru gaji bulan ke-13.
Kepastian pencairan gaji ke-13 disampaikan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Selasa (21/7/2020).
• Kapolri Idham Aziz Sebut: Djoko Tjandra Itu Orangnya Licik, Selalu Berpindah-Pindah Tempat
• Buronan Djoko Tjandra dan Anak Buahnya Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Sama-Sama Tempati Rutan Salemba
• Buronan Djoko Tjandra Dijebloskan Ke Rutan Salemba Sejak Jumat Malam, Begini Aktivitasnya!
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2020
Kepastian soal pencairan gaji 13 pada 2020 juga diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Ia mengatakan, pihaknya menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2019 dan PP Nomor 38/2019 yang didalamnya mengatur soal pencairan gaji ke-13 tersebut.