Breaking News

FAKTA! Dibalik Kasus Djoko Tjandra, Ada Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki Dan Lurah!

Untuk mengendus keberadaan sang buronan itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz membutuhkan waktu hanya beberapa hari lamanya.

Editor: Frans Krowin
kompas.com
Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra dalam kasus bank bali 

1. Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo

Saat ini, Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan lagi oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, pada Sabtu (1/8/2020).

Prasetijo Utomo merupakan oknum jenderal di Mabes Polri yang diam-diam membantu pelarian buronan Djoko Tjandra.

Peran sang jenderal yang kini disebut-sebut sebagai salah satu anak buah Djoko Tjandra, adalah menerbitkan surat palsu dan menandatangani surat itu atas nama Kabareskrim Polri.

Harta kekayaan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo saat ini mencapai Rp 3,13 miliar atau melonjak drastis dari sebelumnya yang hanya Rp 549 juta.

Ada pun barang bukti yang terkait erat dengan Djoko Tjandra, adalah dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

Dan, menjadi sebuah ironi, adalah Prasetijo Utomo yang berpredikat sebagai jenderal polisi dan sebagai penegak hukum justeru membantu buronan untuk melarikan diri.

Brigjen Prasetijo pun juga diduga menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti terkait.

"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut," terang Komjen Listyo diberitakan Kompas.com.

Berstatus sebagai tersangka, Brigjen Prasetijo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Kemudian Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Saatnya Anda Bersiap-Siap, Gaji ke-13 Segera Dibayarkan Tapi Tidak Bersamaan dengan Gaji Bulanan

Suasana Ulang Tahun Syahrini, Reino Barack Rela Lakukan Ini untuk Incess hingga Kumpul Keluarga

Alasan Nia Ramadhani Takut Sentuh 2 Benda Milik Ardi Bakrie: Tiba-tiba Ingin Bilang Cerai Gimana?

Anita Kolopaking, salah satu pengacara Djoko Tjandra usai diperiksa di Kejaksaan Agung RI terkait pelarian buronan  Djoko Tjandra
Anita Kolopaking, salah satu pengacara Djoko Tjandra usai diperiksa di Kejaksaan Agung RI terkait pelarian buronan Djoko Tjandra (Tribunnews.com)

2. Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra

Nama yang selanjutnya terseret dan juga ditetapkan sebagai tersangka adalah sang pengacara Djoko Tjandra.

Dilansir Tribunnews.com, Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (30/7/2020).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved