FAKTA! Dibalik Kasus Djoko Tjandra, Ada Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki Dan Lurah!

Untuk mengendus keberadaan sang buronan itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz membutuhkan waktu hanya beberapa hari lamanya.

Editor: Frans Krowin
kompas.com
Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra dalam kasus bank bali 

Penetapan dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara.

Anita Kolopaking menjadi tersangka sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus Brigjen Pol Prasetijo.

"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020).

Dalam penetapan Anita sebagai tersangka, penyidik memiliki sejumlah barang bukti, petunjuk, dan juga saksi.

Total, pihak kepolisian memeriksa sebanyak 23 saksi sebelum menjadikan Anita sebagai tersangka.

Anita dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis oleh kepolisian.

Yaitu Pasal 263 KUHP mengenai surat palsu, serta Pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan pada buronan negara.

Meski demikian, keputusan perihal penahanan Anita belum ditetapkan oleh penyidik,

Napoleon Bonaparte, salah satu oknum jenderal di Mabes Polri yang juga terjerat kasus buronan Djoko Tjandra.
Napoleon Bonaparte, salah satu oknum jenderal di Mabes Polri yang juga terjerat kasus buronan Djoko Tjandra. (Tribunnews.com)

3. Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo

Sementara itu dua jenderal polisi juga ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Juga Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Kedua jenderal polisi tersebut, diduga melanggar kode etik terkait red notice Djoko Tjandra.

Meski demikian, baik Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Nugroho belum dijerat pidana.

"Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana," ungkap Irjen Pol Argo dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved