Setelah Ditangkap Di Malaysia, Djoko Tjandra Langsung Dijemput Kabareskrim, Listyo Sigit Prabowo

Buronan yang telah melarikan diri sejak tahun 2009 itu dikawal ketat aparat kepolisian. Bahkan 2 polisi langsung menggandeng lengan sang buronan.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
BURONAN DJOKO TJANDRA - Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI) 

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.

Wagub NTT Ajak Masyarakat Gunakan Momen Idul Adha untuk Refleksi

Pencarian Hari Ke-3 Tim SAR Gabungan Temukan Satu Korban Hilang di Malaka - NTT

Begini Kata Mahmoud Eid Main Tanpa Penonton Liga, Rizky Ridho Dipuji Senior, Berita Persebaya, INFO

Buron Djoko Tjandra setiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (30/7/2020) malam.(KOMPAS TV)
Buron Djoko Tjandra setiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (30/7/2020) malam.(KOMPAS TV) (Kompas.com)

Djoko Tjandra  dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Kabar Djoko Tjandra kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan peninjauan kembali sekitar Juni - Juli 2020.

Bahkan, Djoko diketahui sempat berada di Indonesia dan mendaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia diketahui sempat membuat KTP elektronik dan paspor sehingga dapat mendaftarkan PK ke pengadilan. Setelah itu, Djoko kembali meninggalkan Indonesia. Terakhir, dia diketahui berada di Malaysia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Djoko Tjandra Ditangkap, dari Malaysia hingga Tiba di Indonesia", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/30/23212851/detik-detik-djoko-tjandra-ditangkap-dari-malaysia-hingga-tiba-di-indonesia

Buron Djoko Tjandra setiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (30/7/2020) malam.(KOMPAS TV)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved