Setelah Ditangkap Di Malaysia, Djoko Tjandra Langsung Dijemput Kabareskrim, Listyo Sigit Prabowo

Buronan yang telah melarikan diri sejak tahun 2009 itu dikawal ketat aparat kepolisian. Bahkan 2 polisi langsung menggandeng lengan sang buronan.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
BURONAN DJOKO TJANDRA - Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI) 

Setelah Ditangkap di Malaysia, Djoko Tjandra Langsung Dijemput Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah 11 tahun melarikan diri, akhirnya pelarian sang buronan Djoko Tjandra berakhir juga. Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia Kamis (30/7/2020). 

Buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali ditangkap di Malaysia Kamis (30/7/2020) siang lalu dibawa pulang ke Indonesia malam harinya.

Pantauan Kompas TV, Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 22.48 WIB.

Djoko Tjandra tiba di Jakarta setelah dijemput langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Saat tiba, rombongan yang membawa Djoko Tjandra terlihat menggunakan pesawat jenis Embraer Legacy 600 dengan nomor registrasi PK-RJP yang didominasi warna putih dengan warna merah pada bagian ekor pesawat.

Saat turun, buronan yang telah melarikan diri sejak tahun 2009 itu terlihat mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian. Dua orang aparat polisi bahkan secara khusus menggandeng kedua lengannya.

Ia pun juga sudah terlihat mengenakan baju oranye dengan tulisan tahanan Bareskrim Polri pada bagian punggungnya serta nomor 22 pada bagian dadanya. Selain itu, Djoko Tjandra juga terlihat mengenakan masker medis berwarna putih dan kedua tangannya terikat kabel tis.

Hanya 10 Hari Bergerak, Polisi Tangkap Djoko Tjandra Di Malaysia Lalu Bawa Pulang ke Indonesia

Hasil Swab Belum Keluar, Pria Sikka Pulang Kampung Lalu Kontak Erat dengan 33 Orang, Ini Kisahnya

Bagian dari Gugus Tugas, Danramil Sidak Penerapan Protokol Covid-19 di Sekolah

Pria yang menyandang sebutan "Joker" itu langsung dibawa ke depan ruang VIP Halim Perdanakusuma.

Sebelum akhirnya digelandang ke Bareskrim Polri menggunakan iring-iringan mobil dengan pengawalan ketat.

Sebelum ditangkap, Listyo mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia.

Atas informasi tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bersurat ke Polis Diraja Malaysia untuk membantu proses penangkapan Djoko Tjandra.

"Bapak Kapolri mengirimkan surat ke Polis Diraja Malaysia untuk lakukan bersama-sama tindakan pencarian atas informasi yang bersangkutan atau target bisa diketahui," kata Listyo.

Kemudian, ia menambahkan, tim khusus yang terdiri atas anggota Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri terbang ke Malaysia untuk melakukan penjemputan pada Kamis sore.

"Alhamdulillah berkat kerja sama kami, Bareskrim Polri dan Polis Diraja Malaysia, Djoko Tjandra bisa ditangkap," imbuh dia.

Ia mengatakan, penangkapan Djoko Tjandra sekaligus untuk menjawab keraguan publik terhadap Polri. "Kita tunjukkan komitmen kita bahwa Djoko Tjandra bisa ditangkap. Ke depan, kasus akan kita proses lanjut," ujarnya.

Ini Kronologi Penangkapan

Kepolisian RI atau Polri telah menangkap buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali yang kabur ke luar negeri sejak 2009.

Penangkapan Djoko Tjandra dipimpin langsung Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang menjemput Djoko di Malaysia pada Kamis (30/7/2020).

Menurut Kabareskrim, penangkapan Djoko Tjandra bermula setelah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis membentuk tim untuk memulangkan Djoko ke Indonesia .

"Kapolri membentuk tim khusus yang secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra," kata Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma, dilansir dari tayangan Kompas TV pada Kamis malam.

Menurut Listyo Sigit, tim itu kemudian mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia. Tim Polri itu kemudian menindaklanjuti upaya pemulangan pria yang juga dikenal dengan sebutan Joker itu dari Malaysia.

Hanya 10 Hari Bergerak, Polisi Tangkap Djoko Tjandra Di Malaysia Lalu Bawa Pulang ke Indonesia

Pilkada 2020, Ketua KPU Provinsi NTT Lakukan Supervisi Coklit di Manggarai

Wagub NTT Ajak Masyarakat Gunakan Momen Idul Adha untuk Refleksi

Salah satu bentuknya adalah bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia.

"Ditindaklanjuti dengan kegiatan police to police. Kami mengirim surat kepada Kepolisian Diraja Malaysia untuk upaya pencarian," ucap Listyo.

Kabareskrim melanjutkan, keberadaan Djoko Tjandra kemudian diketahui pada Kamis siang ini.

"Tadi siang yang bersangkutan atau target bisa diketahui," ujar Listyo.

"Tadi sore kami dari Bareskrim, Kadiv Propam, berangkat untuk pengambilan. Alhamdulillah, Bareskrim dengan Kepolisian Diraja Malaysia, saat ini narapidana Djoko Tjandra sudah berhasil kami amankan," kata dia.

Buron yang melarikan diri dari Indonesia sejak 11 tahun lalu itu mendarat sekitar pukul 22.40 WIB, setelah diterbangkan dari Malaysia. Dalam tayangan Kompas TV, terlihat pesawat dengan nomor registrasi PK RJP.

Pesawat diketahui dengan tipe Embraer ERJ 135. Djoko Tjandra terlihat mengenakan jaket kuning dan menggunakan masker.

Kronologi kasus Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, seperti diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.

Wagub NTT Ajak Masyarakat Gunakan Momen Idul Adha untuk Refleksi

Pencarian Hari Ke-3 Tim SAR Gabungan Temukan Satu Korban Hilang di Malaka - NTT

Begini Kata Mahmoud Eid Main Tanpa Penonton Liga, Rizky Ridho Dipuji Senior, Berita Persebaya, INFO

Buron Djoko Tjandra setiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (30/7/2020) malam.(KOMPAS TV)
Buron Djoko Tjandra setiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (30/7/2020) malam.(KOMPAS TV) (Kompas.com)

Djoko Tjandra  dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Kabar Djoko Tjandra kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan peninjauan kembali sekitar Juni - Juli 2020.

Bahkan, Djoko diketahui sempat berada di Indonesia dan mendaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia diketahui sempat membuat KTP elektronik dan paspor sehingga dapat mendaftarkan PK ke pengadilan. Setelah itu, Djoko kembali meninggalkan Indonesia. Terakhir, dia diketahui berada di Malaysia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Djoko Tjandra Ditangkap, dari Malaysia hingga Tiba di Indonesia", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/30/23212851/detik-detik-djoko-tjandra-ditangkap-dari-malaysia-hingga-tiba-di-indonesia

Buron Djoko Tjandra setiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (30/7/2020) malam.(KOMPAS TV)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved