Pernah Bertemu Djoko Tjandra, Mahfud MD Bilang "Jaksa Pinangki Sirna Malasari Harus Diproses Pidana"

Kata Mahfud, pencopotan Pinangki dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda, tidak cukup.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019). 

Pernah Bertemu Djoko Tjandra, Mahfud MF Bilang "Jaksa Pinangki Sirna Malasari Harus Diproses Pidana"

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD berang mendengar kabar bahwa salah seorang oknum jaksa di Kejaksaan Agung, diduga pernah bertemu Djoko Tjandra.

Mahfud MD lebih murka manakala mengetahui kasus tersebut setelah foto pertemuan oknum jaksa dengan Djoko Tjandra, viral di media sosial 

Atas kemarahannya itu, Menko Polhukam langsung meminta Jaksa Agung agar menelusuri kasus itu dan segera memidanakan oknum jak sa tersebut.

Untuk diketahui, oknum jaksa yang menemui Djoko Tjandra dan momen tersebut diabadikan kemudian viral di media sosial, adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Jaksa Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra di luar negeri.

"Di Kejaksaan Agung, yang diduga melibatkan orang di sana, sudah mulai ditindak. Pinangki sudah dicopot," tandas Mahfud MD.

Tapi penindakan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan mencopotnya dari jabatan, itu tidak cukup.

Foto Jaksa Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking yang viral (Istimewa)
Foto Jaksa Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking yang viral (Istimewa) (tribunnews.com)

Ahok Laporkan Fans Veronika Tan ke Polda Metro Jaya, Kasus Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial

Artis Dewi Persik Bicara Malam Pertama, Maia Estianty Puji Kehebatan Pria Timur Tengah, Irwan Mussry

Perhatian Ruben Onsu pada Betrand Peto, Sibuk Kerjakan Tugas Sarwendah Tetap Penuhi Permintaan Anak

"Harus segera diselidik lalu dilakukan proses pidananya. Karena ini telanjang sekali, ada permainan pidana di situ, jadi proses pidana harus dilakukan," kata Mahfud dalam siaran Breaking News Kompas TV, Kamis (30/7/2020).

Mahfud mengatakan, pencopotan Pinangki dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, tidak cukup.

Menurut Mahfud, penyelidikan terhadap Pinangki harus dimulai untuk menyelidiki pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.

"Si Pinangki itu tidak cukup hanya dicopot tapi juga segera dicari proses pidananya dan digali siapa lagi di Kejaksaan Agung dan kejaksaan yang terlibat," ujar Mahfud.

Mahfud pun meyakini Kapolri Jenderal Idham Azis dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berkomitmen mengusut dugaan keterlibatan orang dalam Polri serta Kejagung dalam pelarian Djoko Tjandra.

"Saya percaya, dalam hubungan saya dengan dua pejabat tinggi di penegak hukum selama ini, Jaksa Agung dan Kapolri ini orangnya cukup serius dalam menegakkan hukum, untuk membersihkan institusinya dari tikus-tikus yang menggerogoti," kata Mahfud MD.

KABAR TERBARU! Kabareskrim Ungkap Fakta Ini: Saat Ditangkap Djoko Tjandra Tidak Melakukan Perlawanan

Djoko Tjandra Lari Selama 11 Tahun, Dari Papua Nugini Hingga Malaysia Lalu Ditangkap, Ini Kisahnya!

Djoko Tjandra Telah Ditangkap, Boyamin Saiman Sebut Ini: Rasa Malu Kita Sudah Terobati!

Foto Jaksa Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking yang viral (Istimewa)
Foto Jaksa Pinangki bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking yang viral (Istimewa) (tribunnews.com)

Sebelumnya diberitakan, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved