Djoko Tjandra Telah Ditangkap, Boyamin Saiman Sebut Ini: "Rasa Malu Kita Sudah Terobati!"

Menurut Boyamin, bukan tidak mungkin ada nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pelarian Djoko, selain Brigjen Polisi Prasetijo Utomo.

Editor: Frans Krowin
kompas.com
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, MAKI, Boyamin Saiman. 

Djoko Tjandra Telah Ditangkap, Boyamin Saiman Sebut Ini: "Rasa Malu Kita Sudah Terobati!" 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pelarian buronan Djoko Tjandra telah berakhir Kamis (30/7/2020). Publik Indonesia pun gembira akan hal tersebut. Dan, kegembiraan itu dirasakan pula oleh Koordinator Masyarakat Anti Koprusi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman

Boyamin Saiman mengatakan, penangkapan buronan kelas kakap tersebut, setidaknya mengobati rasa malu yang dialami oleh rakyat Indonesia.

"Berkaitan dengan Djoko Tjandra tertangkap, saya ya gembira bersama seluruh rakyat Indonesia. Sebab apapun itu, rasa sakit, rasa malu yang kita tanggung selama ini dapat terobati. Sekarang buronan itu sudah tertangkap," kata Boyamin dalam telewicara yang disiarkan Kompas TV, Kamis (30/7/2020) malam.

Boyamin pun mengapresiasi upaya Polri hingga akhirnya berhasil membawa Djoko kembali ke Indonesia.

"Ada informasi teman-teman kepolisian, Kabareskrim itu saking jengkelnya bertaruh dengan orang lain untuk bisa menangkap atau tidak, itu berati jengkel betul, dan ini menunjukkan tekadnya untuk mengobati rasa sakit kita, rasa malu kita," tutur dia.

Boyamin pun berharap agar Djoko Tjandra dapat terbuka terkait dugaan suap dan gratifikasi selama proses pelariannya.

Menurut Boyamin, bukan tidak mungkin ada nama-nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pelarian Djoko, selain Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Hanya 10 Hari Bergerak, Polisi Tangkap Djoko Tjandra Di Malaysia Lalu Bawa Pulang ke Indonesia

Setelah Ditangkap Di Malaysia, Djoko Tjandra Langsung Dijemput Kabareskrim, Listyo Sigit Prabowo

Hasil Swab Belum Keluar, Pria Sikka Pulang Kampung Lalu Kontak Erat dengan 33 Orang, Ini Kisahnya

BURONAN DJOKO TJANDRA -- Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.(ANTARA FOTONOVA WAHYUDI)
BURONAN DJOKO TJANDRA -- Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.(ANTARA FOTONOVA WAHYUDI) (Kompas.com)

"Nanti juga bisa merambah ke mana-mana kalau ada dugaan suap dan gratifikasi kepada oknum-oknum aparat itu dan tidak hanya yang dua tersangka ini, bisa merambah ke mana-mana," kata Boyamin Saiman.

Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, seperti diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.

Djoko Tjandra kemukdian dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini (PNG).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved