Djoko Tjandra Lari Selama 11 Tahun, Dari Papua Nugini Hingga Malaysia Lalu Ditangkap, Ini Kisahnya!
Kaburnya Djoko Tjandra, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 20 Juni 2009, diduga karena bocornya putusan peninjauan kembali oleh MA.
Djoko Tjandra Lari Selama 11 Tahun, Dari Papua Nugini Hingga Malaysia Lalu Ditangkap, Ini Kisahnya!
POS-KUPANG.COM - Pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, yakni Djoko Tjandra, kini telah terhenti. Akhir dari pelarian itu, setelah Polis Diraja Malaysia meringkusnya di negara itu.
Setelah ditangkap, Djoko Tjandra pun dijemput aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.
Berikut, perjalanan kasus Djoko Tjandra, dari status terpidana menjadi buronan dan melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di negeri tetangga, Malaysia.
Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan satu dari sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Harian Kompas, 24 Februari 2000 memberitakan, Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat.

• Djoko Tjandra Telah Ditangkap, Boyamin Saiman Sebut Ini: Rasa Malu Kita Sudah Terobati!
• Setelah Ditangkap Di Malaysia, Djoko Tjandra Langsung Dijemput Kabareskrim, Listyo Sigit Prabowo
• Hanya 10 Hari Bergerak, Polisi Tangkap Djoko Tjandra Di Malaysia Lalu Bawa Pulang ke Indonesia
Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.
Alasannya, cessie bukan perbuatan pidana melainkan masalah perdata. Hal itu seperti diberitakan Harian Kompas, 7 Maret 2000.
Dengan demikian, Djoko Tjandra yang akhirnya terbebas dari dakwaan, telah melakukan tindak pidana korupsi ini tidak bisa lagi dikenai tahanan kota.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moekiat mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hasilnya, tertanggal 31 Maret 2000, PT DKI Jakarta memutuskan dakwaan JPU dibenarkan dan pemeriksaan perkara Djoko Tjandra dilanjutkan.
Namun, lagi-lagi Djoko Tjandra lolos dari jerat hukum.
Proses di tingkat kasasi Majelis hakim menilai kasus Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra bukan merupakan kasus pidana melainkan perdata.
Dalam putusan itu, disebutkan bahwa dakwaan JPU yang menyatakan bahwa Djoko telah memengaruhi para pejabat otoritas moneter guna memperlancar pencairan klaim Bank Bali pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), sama sekali tidak terbukti.