Berita TTS Terkini
Ganti Rugi Lahan Temef, Fery : Berapa Pun Nilainya Akan Pemerintah Bayar
Kepala Satker Pembangunan Bendungan pada Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Fery Moun Hepy menegaskan saat ini proses ganti rugi lahan pem
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Kepala Satker Pembangunan Bendungan pada Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Fery Moun Hepy menegaskan saat ini proses ganti rugi lahan pembangunan bendungan temef sementara berproses. Berapa pun nilai ganti rugi lahan tersebut pasti akan dibayarkan pemerintah.
" Saat ini proses ganti rugi lahan masih sementara berjalan. Kita sudah bersurat ke Kanwil ATR Propinsi NTT untuk proses pengukuran lahannya. Nantinya dari Kanwil ATR Propinsi NTT akan mendelegasikan tugas pengukuran tanah tersebut kepada ATR Kabupaten TTS. Saat ini juga proses lelang tim apprasial sementara berproses. Kita berharap nantinya tim apprasial dan petugas pengukuran lahan bisa berjalan bersamaan," ungkap Fery ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis (30/7/2020) di Bendungan temef.
Ketika ditanyakan kapan uang ganti rugi lahan akan dibayarkan kepada masyarakat Fery mengatakan, paling lambat awal tahun 2021 mendatang. Jika tim apprasial dan pengukuran lahan bergerak cepat, maka sebagian ganti rugi lahan bisa dibayarkan pada akhir 2020 mendatang.]
" Kalau nilai ganti rugi lahan sudah kita dapat dari tim apprasial maka kita bisa berproses untuk pembayaran ganti rugi lahan temef kepada masyarakat pemilik lahan," tegasnya.
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun menjelaskan, proses ganti rugi lahan sempat terkendala surat pendelegasian tugas pengukuran lahan dari Kanwil ATR Propinsi NTT kepada ATR Kabupaten TTS. Oleh sebab itu, dirinya akan membangun komunikasi langsung dengan Kakanwil ATR Propinsi NTT guna mempercepat proses pengukuran lahan bendungan temef.
" Kita akan dorong agar proses pengukuran lahan bendungan temef bisa dipercepat. Saya akan kontak langsung Kakanwil ATR Propinsi NTT biar prosesnya bisa dipercepat," jelasnya.
Untuk menjelaskan kepada masyarakat pemilik lahan terkait proses ganti rugi lahan yang sementara berjalan lanjut Bupati Tahun, dirinya telah memerintahkan kepada camat dan kepala desa yang wilayahnya masuk lokasi pembangunan bendungan temef untuk menjelaskan kepada para pemilik lahan terkait proses yang sementara berjalan.
" Saya sudah minta camat dan kades untuk jelaskan kepada para pemilik lahan terkait proses yang sementara berjalan," pungkasnya.
• Raih WTP, Pemkab Belu Dapat Dana Insentif Rp 42 Miliar
• Tim Terpadu Pemkot Kupang Pemeriksaan Lokasi Tempat Hiburan Malam, Ini Penjelasan Kadis Pariwisata
Untuk diketahui, Kamis pagi berlokasi di bendungan temef dilakukan pertemuan antara Bupati Tahun,Kasatker Pembangunan Bendungan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara (BWS NT II), Fery Moun Hepy, Kepala Balai Wilayah Sungai II, pihak kontraktor pelaksana pembangunan bendungan temef Waskita dan Nindya Karya, Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan, Camat Polen, camat Oenino, dan beberapa undangan lainnya. Pertemuan tersebut guna membahas terkait proses penyelesaian ganti rugi lahan bendungan temef. (din)
