Jadikan Timor Leste Sebagai Negara Tujuan Utama Ekspor NTT

Provinsi NTT belum memanfaatkan posisi strategis sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Republik Demokratik Timor Leste

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua DPRD NTT Ir. Emelia Julia Nomleni didampingi wakil ketua Aloysius Malo Ladi menyerahkan dokumen Ranperda Inisiatif DPRD kepada Wagub Josef Nae Soi untuk dibahas dalam Sidang Paripurna ke-13 Masa Sidang III di Ruang Rapat DPRD NTT, Rabu (29/7). 

Jadikan Timor Leste Sebagai  Negara Tujuan Utama Ekspor NTT

POS-KUPANG.COM | RYAN NONG -- Provinsi NTT belum memanfaatkan posisi strategis sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), terutama dalam mengembangkan sektor industri.

"NTT belum maksimal memanfaatkan posisi strategis kondisi geografis yang berbatasan langsung dengan RDTL, sehingga bisa dijadikan sebagai negara utama tujuan ekspor NTT," kata Wakil Ketua DPRD NTT, Aloysius Malo Ladi saat membacakan Penjelasan Pimpinan DPRD NTT Pada Sidang Paripurna ke-13 Masa Sidang III di Ruang Rapat DPRD NTT, Rabu (29/7). 

Penjelasan itu terkait dengan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTT Tahun 2020-2024 dan Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Dikatakan Alo Ladi, Ranperda Rencana Pembangunan Industri diajukan selain karena alasan yuridis, juga karena sumbangsih sektor industri untuk PDRB NTT belum besar. Hal ini terjadi karena kurangnya akses pasar dan sumber dana, rendahnya SDM dan teknologi dan manajemen.

"Salah satu kendala yang dihadapi pelaku Industri Kecil dan Menengah (di NTT) adalah permodalan dan keterbatasan akses perbankan," jelas Alo Ladi.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB itu mengungkapkan, pengajuan Ranperda Izin Usaha Perikanan bertujuan untuk meningkatkan PAD Provinsi NTT.

Terutama untuk kapal penangkap ikan  berukuran di atas 5 GT sampai dengan  30 GT dan penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan di atas 5GT sampai dengan 30 GT. 

"NTT memiliki potensi retribusi izin usaha perikanan yang diestimasi memberikan kontribusi PAD setiap tahun  kira-kira sebesar Rp. 100 milyar (Seratus miliar rupiah) yang dapat digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan masyarakat, "jelas Wakil Rakyat asal pulau Sumba itu.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni dan dihadiri 30 anggota DPRD NTT. Hadir Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi dan pimpinan perangkat daerah provinsi NTT. 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD NTT menyerahkan dua Ranperda inisiatif DPRD itu kepada Wagub Josef Nae Soi untuk dibahas oleh Pemerintah Provinsi.

TERKUAK! Dulu Nagita Slavina Tak Mau Umbar Asmara dengan Artis, Tolak Raffi Ahmad Berkali-Kali

Tim Covid-19 SBD Bertindak Tegas, Tak Pakai Masker Warga Jemur di Panas Matahari

Israel Dituduh Mengubah 15 Masjid Menjadi Tempat Dugem, Palestina Tidak Tinggal Diam

Sesuai agenda, Pemerintah Provinsi NTT akan memberikan tanggapan terhadap dua Ranperda itu pada Senin 3 Agustus 2020 mendatang dalam  Sidang Paripurna. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved