Intelijen Indonesia Dinilai Lemah, ICW Desak Presiden Joko Widodo Segera Copot Budi Gunawan
"Namun berbeda dengan kondisi saat ini, praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN,"
Intelijen Indonesia Dinilai Lemah, ICW Desak Presiden Joko Widodo Segera Copot Budi Gunawan
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Saat ini, intelijen indonesia dinilai sangat lemah. Faktor itulah yang memicu bebasnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia.
Kritikan pedas tersebut dilontarkan Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW, Kurnia Ramadhana.
Kurnia malah mendesak Presiden Joko Widodo agar segera mengevaluasi kinerja Badan Intelijen Negara (BIN) dan mencopot Budi Gunawan dari jabatan Kepala BIN.
Permintaan itu terkait kegagalan BIN dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia.
"Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).
• Harga Emas Tembus Rp 1.013.000 Per Gram, Ada Kemungkinan Naik Lagi, Anda Jual Atau Beli?
• Ingin Miliki Jimat Seperti Presiden Soekarno, Mazlan Idris Malah Dibunuh Lalu Dimutilasi, Tragis!
• TERKUAK! Dulu Nagita Slavina Tak Mau Umbar Asmara dengan Artis, Tolak Raffi Ahmad Berkali-Kali
"Presiden Joko Widodo juga harus segera memberhentikan Kepala BIN Budi Gunawan jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum," lanjut dia.
Ia menambahkan, mudahnya koruptor lalu lalang di Indonesia menjadi tamparan keras bagi penegak hukum. Menurut dia, kasus Djoko Tjandra menunjukkan bahwa BIN tidak punya kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut.
Ketidakmampuan itu terlihat, mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik, hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Itu semua menurut dia, membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal.
Berdasarkan catatan ICW sejak 1996 hingga 2020, terdapat 40 koruptor yang hingga saat ini masih buron.
Lokasi yang teridentifikasi menjadi destinasi persembunyian koruptor di antaranya New Guinea, China, Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat dan Australia.
Nilai kerugian akibat tindakan korupsi para buron tersebut pun terbilang fantastis, yakni sebesar Rp 55,8 triliun dan 105,5 juta dollar AS.
Lebih spesifik lagi, institusi penegak hukum yang belum mampu menangkap buronan koruptor antara lain Kejaksaan (21 orang), Kepolisian (13 orang), dan KPK (enam orang).
Berpegang pada pengalaman sebelumnya, BIN sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi.