Intelijen Indonesia Dinilai Lemah, ICW Desak Presiden Joko Widodo Segera Copot Budi Gunawan

"Namun berbeda dengan kondisi saat ini, praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN,"

Editor: Frans Krowin
Youtube/kompas tv
Presiden Jokowi 

Dua oknum koruptor itu, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada 2015 lalu. dan Samadikun Hartono di China pada 2016.

"Namun berbeda dengan kondisi saat ini, praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN," lanjut dia.

Tiga Partai Politik Ini Usung Artis, Syahrul Gunawan Maju di Bandung, Demokrat, NasDem dan PKB

Lagi, Erick Thohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris, Adian: Di BUMN Itu Ada Banyak Titipan

Pernahkan Anda Tahu, Siapa PNS Pertama di Indonesia? Ini Jawabannya! Simak Penjelasan Berikut

Terhadap sorotan ICW tersebut, Deputi VII Badan Intelijen Negara ( BIN) Wawan Hari Purwanto menyebutkan, dalam kasus Djoko Tjandra, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur standar operasional (standard operational procedure/SOP).

"Hingga saat ini, BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup," kata Wawan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).

Wawan menanggapi pernyataan pihak Indonesia Corruption Watch ( ICW) yang meminta Jokowi mencopot Budi Gunawan lantaran gagal mendeteksi keluar dan masuknya buronan kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

"Hal itu sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono. Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham," ucap Wawan.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri.

Selain itu, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sehingga laporan BIN langsung ke presiden serta tidak perlu disampaikan ke publik.

Berdasarkan undang-undang tersebut, ia menyadari bahwa BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri.

BIN juga memiliki perwakilan di luar negeri, termasuk dalam upaya mengejar koruptor.

Kendati demikian, kata Wawan, tidak semua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Untuk itu, dilakukan upaya lain bila buron kabur ke negara-negata tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Wawan, rata-rata para terdakwa kasus korupsi masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra dalam kasus bank bali
Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra dalam kasus bank bali (kompas.com)

Komentar di Instagram Anies Baswedan Curi Perhatian, Sebut Gubernur DKI Jakarta Cari Muka

Karakter dan Fitur Baru Game Free Fire, Update 3Volution, Apa Aja? Simak

Usai Cerai Irwan Mussry yang Kini Suami Maia Estianty, Wanita Ini Nikahi Jenderal Anak Buah Prabowo

"Demikian juga masalah Djoko Tjandra, masih mengajukan PK, hal ini menjadi kewenangan yudikatif untuk menilai layak dan tidaknya pengajuan PK berdasarkan bukti baru (novum) yang dimiliki," kata Wawan.

"Jika ada pelanggaran dalam SOP proses pengajuan PK maka ada tindakan/sanksi. BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukumnya," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved