Ingin Jadi PNS? Simak Aturan Ini Sebelum Memakai Pakaian Seragam Korpri, Ingat Anda Bisa Dipecat!
Pemberhentian PNS itu atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau pemberhentian karena sebab-sebab tertentu.
Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Kewenangan untuk hal-hal ini dapat didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/wali kota di kabupaten/kota.
Paryono menjelaskan, banyak jenis pemberhentian PNS, antara lain:
1. Pemberhentian atas permintaan sendiri
2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
4. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani
5. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang
6. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan
7. Pemberhentian karena pelanggaran disiplin
8. Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, DPRD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota
9. Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus parpol
10. Pemberhentian karena tidak menjabat langsung sebagai pejabat negara
11. Pemberhentian karena hal lain
• Bupati Sunur Minta Gubernur Laiskodat Tangani Ruas Jalan Selatan Menuju Lamalera
• Putra Jokowi Kaesang Pangarep Bocorkan Data SIM Sang Ayah, Netizen Singgung Dompet Presiden Hilang
• Jadwal Seleksi CPNS Terbaru, Siap-Siap Daftar Ulang, Ini Kisi-Kisi Materi SKB CPNS
Pemberhentian Dari Jabatan Administrasi
PNS diberhentikan dari Jabatan Administrasi apabila memenuhi hal-hal berikut:
a. Mengundurkan diri dari jabatan
b. Diberhentikan sementara sebagai PNS
c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
d. Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan
e. Ditugaskan secara penuh di luar JA
f. Tidak memenuhi persyaratan jabatan
Dalam keadaan tertentu, permohonan pengunduran diri dapat ditunda paling lama satu tahun.
Selain alasan tersebut, pejabat administrator dapat juga diberhentikan apabila tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan.
PNS yang diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan mengundurkan diri dari jabatan dapat diangkat kembali sesuai dengan JA yang terakhir jika tersedia lowongan jabatan.
Pemberhentian Jabatan Fungsional
PNS diberhentikan dari Jabatan Fungsional apabila dengan alasan seperti berikut.
a. Mengundurkan diri dari jabatan
b. Diberhentikan sementara sebagai PNS
menjalani cuti di luar tanggungan negara
d. Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan;
e. Ditugaskan secara penuh di luar JF
f. Tidak memenuhi persyaratan jabatan
PNS yang diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan mengundurkan diri dari jabatan dapat diangkat kembali sesuai dengan JF yang terakhir jika tersedia lowongan jabatan.
• Jadwal Seleksi CPNS Terbaru, Siap-Siap Daftar Ulang, Ini Kisi-Kisi Materi SKB CPNS
• Jadwal Seleksi CPNS Terbaru, Siap-Siap Daftar Ulang, Ini Kisi-Kisi Materi SKB CPNS
• Bupati Sumba Barat Daya, Kornelius Kodi Mete Resmi Buka Obyek Wisata Untuk Umum
Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi