Ingin Jadi PNS? Simak Aturan Ini Sebelum Memakai Pakaian Seragam Korpri, Ingat Anda Bisa Dipecat!

Pemberhentian PNS itu atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau pemberhentian karena sebab-sebab tertentu.

Editor: Frans Krowin
manado.tribunnews.com
ASN dan ilustrasi gaji bulan ke-13 tahun 2020. 

Ingin Jadi PNS? Simak Aturan Ini Sebelum Memakai Pakaian Seragam Korpri, Ingat Anda Bisa Dipecat!

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mengemban predikat sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) atau lazimnya disebut sebagai pegawai negeri sipil atau PNS, ternyata tidaklah mudah.

Pasalnya, pemerintah telah memiliki regulasi yang tegas soal PNS.

Regulasi tersebut tak sebatas mengatur perihal pengangkatan untuk menunaikan tugas sebagai seorang aparatur sipil negara dan mengenakan pakaian seragam korpri dan seragam lainnya, tetapi juga memberhentikannya dari pekerjaan tersebut bila melanggar aturan.

Hanya saja, pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atau PNS itu  tidak dilakukan sesuka hati. Dalam pelaksanaanya, harus memenuhi syarat dan prosedur yang ada.

Pemberhentian PNS pun beraneka ragam, seperti atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi hingga pemberhentian karena hal-hal tertentu.

Anda PNS? Ini Aturan Baru Yang Patut Anda Tahu, Mulai Dari Soal Cuti Hingga Diberhentikan Dari ASN

Operasi Patuh Turangga 2020, Polres Sikka Temukan Anak Dibawah Umur Bawa Motor dan Tidak Berhelem

Ijazah Paket Dominasi Perengkingan 5 Besar, Tokoh Masyarakat Oebaki Mengadu Ke DPRD TTS

Tak Banyak yang Tahu, Deretan Artis Indonesia ini Ternyata PNS lho, Siapa Saja?
Tak Banyak yang Tahu, Deretan Artis Indonesia ini Ternyata PNS lho, Siapa Saja? (tribun pontianak)

Kepala Biro Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menegaskan, tidak semua pemberhentian PNS bermakna negatif.

"Tapi bergantung PNS tersebut berhenti karena apa," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/7/2020).

Ia menambahkan, pemberhentian PNS yang tidak memenuhi syarat dan prosedur, keputusannya rawan untuk digugat.

"Ada beberapa kasus pemberhentian tidak dengan hormat yang digugat dan kalah di PTUN. Salah satunya prosedur pemberhentian yang tidak memenuhi kaidah yang berlaku," ujar dia.

Pemberhentian PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Jenis Pemberhentian PNS

Disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pemberhentian dari jabatan mengakibatkan PNS tak lagi menduduki JA (Jabatan Administrasi), JF (Jabatan Fungsional), atau JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi).

Pemberhentian sementara membuat PNS kehilangan statusnya sementara waktu.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved