Anda PNS? Ini Aturan Baru Yang Patut Anda Tahu, Mulai Dari Soal Cuti Hingga Diberhentikan Dari ASN

"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan" kata Paryono

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/EDY HAYONG
Para CPNS ketika diambil sumpah dan janji diangkat menjadi PNS oleh Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran di lantai I Kantor Bupati Malaka, Jumat (29/5). 

Anda PNS? Ini Aturan Baru Yang Patut Anda Tahu, Mulai Dari Soal Cuti Hingga Diberhentikan dari ASN

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Saat ini, pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai aparat sipil negara atau lazimnya disebut pegawai negeri sipil atau PNS.

Aturan yang baru diterbitkan pemerinta, adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Perubahan tersebut secara terperinci memuat tentang aturan cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) baik di instansi pusat maupun PNS pada lingkup pemerintah daerah (pemda).

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara atau BKN Paryono menjelaskan, dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.

"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan.

Bupati Sunur Minta Gubernur Laiskodat Tangani Ruas Jalan Selatan Menuju Lamalera

Putra Jokowi Kaesang Pangarep Bocorkan Data SIM Sang Ayah, Netizen Singgung Dompet Presiden Hilang

Jadwal Seleksi CPNS Terbaru, Siap-Siap Daftar Ulang, Ini Kisi-Kisi Materi SKB CPNS

Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari. Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

"Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.

Selain itu, ada sedikit pembaruan juga mengenai cuti sakit PNS.
Paryono mengatakan sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya. Hanya saja di peraturan baru, PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit. Di PP lama, imbuhnya tidak lebih dari 1 hari.

Hal tersebut disebutkan pada pasal 320. Yakni PNS yang bersangkutan selain mengajukan permintaan secara tertulis juga melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik.

Dalam surat keterangan dokter tersebut harus memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

Saat disinggung terkait cuti sakit yang didapatkan, menurutnya hak atas cuti sakit bisa dilihat di pasal 320, yakni waktu paling lama 1 tahun.

Jika sudah mencapai batas waktunya, dan PNS yang bersangkutan masih sakit, maka perlu diperiksa oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

"Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan itu PNS belum sembuh dari penyakitnya, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit," imbuh dia.

Kendati demikian, PNS yang bersangkutan juga mendapat uang tunggu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Benarkah Puasa Arafah sebagai Puasa Sunnah Istimewa? Apa Kelebihannya? Simak Penjelasan UAH

Bupati Sumba Barat Daya, Kornelius Kodi Mete Resmi Buka Obyek Wisata Untuk Umum

Peserta SKB CPNS di Belu 241 Orang

Pemberhentian

Sementara itu mengenai pemberhentian PNS di PP No. 17/2020 ada 3 hal pokok, yakni:

1. Pemberhentian PNS dengan tidak hormat

Menurut pasal 250, PNS diberhentikan tidak hormat apabila:

* Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
* Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
* Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
* Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

2. Wajib Mengundurkan Diri

Sementara itu menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai:

* Calon Presiden
* Wakil Presiden
* Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
* Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
* Gubernur
* Wakil Gubernur
* Bupati/Wali Kota
* Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

Sementara itu bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas, akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Akan tetapi bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.

3. PNS jadi tersangka

Terakhir, terkait PNS yang menjadi tersangka, dalam pasal 280, PNS diberhentikan sementara sejak PNS ditahan.

Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara. (*)

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (KOMPAS.com/MASRIADI)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian", https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/29/134500465/atura n-baru-pns-mulai-dari-soal-cuti-hingga-pemberhentian?page=all #page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved