Opini Pos Kupang
Otonomi Daerah dan Kemiskinan
Awal Mei 2020, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden No 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal untuk periodesasi 2020 -2024
Kedua sektor ini harus mendapatkan perlakuan khusus dari sisi alokasi anggaran daerah. Hal lain yang penting juga adalah, terdapat persamaan persepsi pada berbagai level perintahan tentang penyebab dari kemiskinan itu sendiri, sehingga apapun kebijakan yang diterapkan bisa langsung diarahkan pada akar persoalan kemiskinan.
Konsep otonomi daerah yang sudah diterapkan selama ini merupakan instrumen ideal dalam mensejahterakan masyarakat didaerah, karena dengan kewenangan yang luas yang dimiliki oleh pemerintah daerah tentunya dapat secara langsung mengidentifikasi persoalan dan merumuskan kebijakan, strategi dan upaya yang tepat sasaran dalam menekan kemiskinan masyarakat daerah sesuai dengan karakteristik daerah tersebut.
Pemerintah daerah mempunyai kewenangan luas dalam pengelolaan berbagai anggaran daerah yang diarahkan berdasarkan prioritas masalah kemiskinan tanpa harus menunggu instruksi dari pemerintahan pada level diatasnya. Prioritas pendukung lainnya adalah, merangsang dunia usaha.
Pemerintah daerah harus dapat menciptakan iklim usaha, menciptakan lapangan kerja dengan sumberdaya yang terlebih dahulu dilatih agar trampil sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Pemerintah daerah harus lebih transparan dan akuntabel dalam setiap kebijakan yang dirumuskan, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik.
Good governance menjadi utopis ketika daerah dengan kewenangan yang luas malah tidak mendukung program peningkatan kesejahteraan masyarakatnya sendiri. Banyak penyelewengan kebijakan yang terjadi pada berbagai daerah merupakan contoh bagaimana pemerintah didaerah tidak berjalan efektif dan efisien.
Upaya dalam meningkatkan pengelolaan sumber daya daerah harus dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi sesuai dengan prospek kebijakan publik, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi sehingga pemerintah daerah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya serta dapat mengantisipasi sesewaktu terjadi persoalan yang timbul dari suatu proses penerapan kebijakan.
Sejalan dengan itu diperlukan upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam penentuan skala prioritas pembangunan daerah, efektifitas dalam koordinasi lintas sektor dan profesionalisme sumberdaya manusia yang benar-benar terukur dalam mengelola sumber daya daerah.
Hal ini menjadi penting untuk dilakukan monitoring karena dapat mendongkrak kemandirian pemerintah daerah dalam lingkup yang lebih realistis. Eksplorasi terhadap potensi daerah dapat dilakukan secara lebih dinamis dan bertanggungjawab serta pro pada masyarakat miskin.
Pemerintah daerah mempunyai hak dan kewenangan untuk melakukan pilihan yang tentunya sesuai dengan tuntutan dan keinginan masyarakat daerah. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan investasi pihak luar untuk daerah, diarahkan sepenuhnya agar mengacu pada kebutuhan masyarakat daerah, yang didesain sesuai karakteristik daerah.
Dengan demikian upaya pengentasan kemiskinan sesuai dengan tujuan pelaksanaan otonomi daerah dapat benar-benar berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah secara lebih demokratis. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketimpangan-pendapatan-patologi-inheren-perekonomian.jpg)