Selasa, 5 Mei 2026

Opini Pos Kupang

Otonomi Daerah dan Kemiskinan

Awal Mei 2020, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden No 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal untuk periodesasi 2020 -2024

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
Dok
Logo Pos Kupang 

Oleh : Yohanes Jimmy Nami, Dosen Ilmu Politik Fisip Undana

POS-KUPANG.COM - Awal Mei 2020, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden No 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal untuk periodesasi 2020 -2024.

Dalam Perpres tersebut terdapat 63 daerah di Indonesia yang masuk dalam kategori daerah tertinggal, dari total tersebut diantaranya terdapat 13 Kabupaten yang berada diwilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Jumlah ini merupakan jumlah terbanyak kedua setelah Provinsi Papua yang terdapat sebanyak 22 Kabupaten yang masuk dalam kategori tertinggal.

Secara umum defenisi daerah tertinggal dalam standar nasional adalah daerah yang tingkat kemajuannya belum dapat sejajar dengan daerah lainnya. Tentunya penetapan standar daerah tertinggal berdasarkan indikator penilaian tertentu, seperti yang tertuang dalam Perpres tersebut yaitu, perekonomian rakyat, SDM, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, karakteristik daerah.

Konsep Otonomi Daerah

Salah satu produk reformasi adalah dicetuskannya konsep otonomi daerah. Semangat otonomi daerah tentunnya tidak sekedar representasi kekuasaan yang terdesentralisasi namun yang jauh lebih penting adalah bagaimana daerah-daerah yang terintegrasi dalam wilayah Republik Indonesia hak-hak kesejahteraan masyarakatnya terakomidir secara adil.

Paket SAKTI Sambangi Keluarga di Malaka Tengah

Untuk itu konsep otonomi daerah lahir sebagai instrumen yang memastikan setiap daerah tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing daerah.

Pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap konsep otonomi daerah, proyeksi pembangunan Indonesia yang adil dan merata diharapkan terjawab dengan hadirnya payung hukum yang memastikan proses menuju kesejahteraan masyarakat di daerah dapat tercapai.

Masa awal reformasi pemerintah menerbitkan dua paket regulasi, UU No 22 tahun 1999 tentang Pemda dan UU No 25 Tahnu 1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

TRIBUN WIKKI: Indahnya Pasir Putih di Pantai Nanga Rawa Manggarai Timur

Dalam menjawab persoalan didaerah yang demikian kompleks sesuai dengan perkembangan jaman lalu dilakukan revisi terhadap terhadap terhadap UU No 22 tahun 1999 menjadi UU No 32 tahun 2004 dan UU no 33 tahun 2004 untuk mengatur perimbangan keuangan antar pusat dan daerah.

Revisi kembali dilakukan terhadap UU No 32 tahun 2004 menjadi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dinamika regulatif yang terjadi dalam mengatur pemerintah daerah tentunya tentunya bertujuan mengakomodir berbagai kebutuhan daerah serta menjaga harmonisasi hubungan antara masing-masing kewenangan baik yang dimiliki oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pintu Kesejahteraan

Menjadi pertanyaan reflektif saat ini adalah, mengapa setelah 20 tahun penerapan otonomi daerah masih terdapat banyak daerah tertinggal dalam jerat kemiskinan? Idealnya dalam menjalankan implementasi kebijakan dan program penuntasan kemiskinan di Indonesia tidak murni fokus pada program bantuan sosial atau bansos saja.

Penerapan kebijakan bantuan sosial secara permanen dianggap cenderung tidak mendidik, membentuk mentalitas masyarakat yang makin lemah, tidak produktif serta kurang termotifasi dan menjadi makin miskin dalam kesehariaannya.

Kebijakan pengentasan kemiskinan harusnya fokus pada mekanisme pemberdayaan dan membangkitkan budaya ekonomi kreatif dan produktif sehingga masyarakat tidak menjadi bergantung pada bantuan pemerintah saja.

Kebijakan anggaran daerah fokus dialokasikan bagi pengembangan kualitas sumber daya manusia yang menjadi kebutuhan daerah. Berbicara tentang kualitas sumber daya manusia tentunya energi utamanya ada pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Kedua sektor ini harus mendapatkan perlakuan khusus dari sisi alokasi anggaran daerah. Hal lain yang penting juga adalah, terdapat persamaan persepsi pada berbagai level perintahan tentang penyebab dari kemiskinan itu sendiri, sehingga apapun kebijakan yang diterapkan bisa langsung diarahkan pada akar persoalan kemiskinan.

Konsep otonomi daerah yang sudah diterapkan selama ini merupakan instrumen ideal dalam mensejahterakan masyarakat didaerah, karena dengan kewenangan yang luas yang dimiliki oleh pemerintah daerah tentunya dapat secara langsung mengidentifikasi persoalan dan merumuskan kebijakan, strategi dan upaya yang tepat sasaran dalam menekan kemiskinan masyarakat daerah sesuai dengan karakteristik daerah tersebut.
Pemerintah daerah mempunyai kewenangan luas dalam pengelolaan berbagai anggaran daerah yang diarahkan berdasarkan prioritas masalah kemiskinan tanpa harus menunggu instruksi dari pemerintahan pada level diatasnya. Prioritas pendukung lainnya adalah, merangsang dunia usaha.

Pemerintah daerah harus dapat menciptakan iklim usaha, menciptakan lapangan kerja dengan sumberdaya yang terlebih dahulu dilatih agar trampil sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Pemerintah daerah harus lebih transparan dan akuntabel dalam setiap kebijakan yang dirumuskan, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik.

Good governance menjadi utopis ketika daerah dengan kewenangan yang luas malah tidak mendukung program peningkatan kesejahteraan masyarakatnya sendiri. Banyak penyelewengan kebijakan yang terjadi pada berbagai daerah merupakan contoh bagaimana pemerintah didaerah tidak berjalan efektif dan efisien.

Upaya dalam meningkatkan pengelolaan sumber daya daerah harus dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi sesuai dengan prospek kebijakan publik, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi sehingga pemerintah daerah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya serta dapat mengantisipasi sesewaktu terjadi persoalan yang timbul dari suatu proses penerapan kebijakan.

Sejalan dengan itu diperlukan upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam penentuan skala prioritas pembangunan daerah, efektifitas dalam koordinasi lintas sektor dan profesionalisme sumberdaya manusia yang benar-benar terukur dalam mengelola sumber daya daerah.

Hal ini menjadi penting untuk dilakukan monitoring karena dapat mendongkrak kemandirian pemerintah daerah dalam lingkup yang lebih realistis. Eksplorasi terhadap potensi daerah dapat dilakukan secara lebih dinamis dan bertanggungjawab serta pro pada masyarakat miskin.

Pemerintah daerah mempunyai hak dan kewenangan untuk melakukan pilihan yang tentunya sesuai dengan tuntutan dan keinginan masyarakat daerah. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan investasi pihak luar untuk daerah, diarahkan sepenuhnya agar mengacu pada kebutuhan masyarakat daerah, yang didesain sesuai karakteristik daerah.

Dengan demikian upaya pengentasan kemiskinan sesuai dengan tujuan pelaksanaan otonomi daerah dapat benar-benar berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah secara lebih demokratis. (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved