Opini Pos Kupang

Otonomi Daerah dan Kemiskinan

Awal Mei 2020, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden No 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal untuk periodesasi 2020 -2024

Editor: Kanis Jehola
Dok
Logo Pos Kupang 

Oleh : Yohanes Jimmy Nami, Dosen Ilmu Politik Fisip Undana

POS-KUPANG.COM - Awal Mei 2020, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden No 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal untuk periodesasi 2020 -2024.

Dalam Perpres tersebut terdapat 63 daerah di Indonesia yang masuk dalam kategori daerah tertinggal, dari total tersebut diantaranya terdapat 13 Kabupaten yang berada diwilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Jumlah ini merupakan jumlah terbanyak kedua setelah Provinsi Papua yang terdapat sebanyak 22 Kabupaten yang masuk dalam kategori tertinggal.

Secara umum defenisi daerah tertinggal dalam standar nasional adalah daerah yang tingkat kemajuannya belum dapat sejajar dengan daerah lainnya. Tentunya penetapan standar daerah tertinggal berdasarkan indikator penilaian tertentu, seperti yang tertuang dalam Perpres tersebut yaitu, perekonomian rakyat, SDM, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, karakteristik daerah.

Konsep Otonomi Daerah

Salah satu produk reformasi adalah dicetuskannya konsep otonomi daerah. Semangat otonomi daerah tentunnya tidak sekedar representasi kekuasaan yang terdesentralisasi namun yang jauh lebih penting adalah bagaimana daerah-daerah yang terintegrasi dalam wilayah Republik Indonesia hak-hak kesejahteraan masyarakatnya terakomidir secara adil.

Paket SAKTI Sambangi Keluarga di Malaka Tengah

Untuk itu konsep otonomi daerah lahir sebagai instrumen yang memastikan setiap daerah tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing daerah.

Pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap konsep otonomi daerah, proyeksi pembangunan Indonesia yang adil dan merata diharapkan terjawab dengan hadirnya payung hukum yang memastikan proses menuju kesejahteraan masyarakat di daerah dapat tercapai.

Masa awal reformasi pemerintah menerbitkan dua paket regulasi, UU No 22 tahun 1999 tentang Pemda dan UU No 25 Tahnu 1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

TRIBUN WIKKI: Indahnya Pasir Putih di Pantai Nanga Rawa Manggarai Timur

Dalam menjawab persoalan didaerah yang demikian kompleks sesuai dengan perkembangan jaman lalu dilakukan revisi terhadap terhadap terhadap UU No 22 tahun 1999 menjadi UU No 32 tahun 2004 dan UU no 33 tahun 2004 untuk mengatur perimbangan keuangan antar pusat dan daerah.

Revisi kembali dilakukan terhadap UU No 32 tahun 2004 menjadi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dinamika regulatif yang terjadi dalam mengatur pemerintah daerah tentunya tentunya bertujuan mengakomodir berbagai kebutuhan daerah serta menjaga harmonisasi hubungan antara masing-masing kewenangan baik yang dimiliki oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pintu Kesejahteraan

Menjadi pertanyaan reflektif saat ini adalah, mengapa setelah 20 tahun penerapan otonomi daerah masih terdapat banyak daerah tertinggal dalam jerat kemiskinan? Idealnya dalam menjalankan implementasi kebijakan dan program penuntasan kemiskinan di Indonesia tidak murni fokus pada program bantuan sosial atau bansos saja.

Penerapan kebijakan bantuan sosial secara permanen dianggap cenderung tidak mendidik, membentuk mentalitas masyarakat yang makin lemah, tidak produktif serta kurang termotifasi dan menjadi makin miskin dalam kesehariaannya.

Kebijakan pengentasan kemiskinan harusnya fokus pada mekanisme pemberdayaan dan membangkitkan budaya ekonomi kreatif dan produktif sehingga masyarakat tidak menjadi bergantung pada bantuan pemerintah saja.

Kebijakan anggaran daerah fokus dialokasikan bagi pengembangan kualitas sumber daya manusia yang menjadi kebutuhan daerah. Berbicara tentang kualitas sumber daya manusia tentunya energi utamanya ada pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved