Seorang Rektor di NTT Dipolisikan Atas Kasus Dugaan Penipuan

dalam kasus ini, pihak pelapor juga telah melayangkan gugatan perdata di PN Labuan Bajo.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kuasa Hukum Mathildis Terisno, Joseph Hutapara Passar, SH.MH dan Ady Bullu, SH menunjukan bukti laporan polisi di Gedung Ditreskrimum Polda NTT, Sabtu (25/7). 

Ia juga berharap, kasus itu segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Rudi Tonbessi, mengaku, kliennya dipanggil penyidik guna melakukan klarifikasi. 

"Masih klarifikasi, baru dugaan, belum penyelidikan. Tidak ada seperti yang dituduhkan," katanya. 

Menurut dia, dalam kasus ini, pihak pelapor juga telah melayangkan gugatan perdata di PN Labuan Bajo. Karena itu, pada prinsipnya, kasus perdata yang harus diprioritaskan. 

Ia juga mengaku kliennya telah membuat laporan balik terhadap Johni Iwo kasus dugaan penggelapan di Polda NTT.

Tabrakan Maut di Oesapa Kupang Tewaskan Anggota TNI, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Banyak Pegawai Pensiun, Pemkot Belum Jadwalkan Mutasi

Pantauan wartawan, Sabtu (25/7/2020), tim kuasa hukum terlapor mendatangi kantor Ditreskrimum Polda NTT di ruangan pelayanan khusus (RPK) memenuhi panggilan penyidik.

Hadir pula Johni Iwo dan dua terlapor, Jamin Habib dan Defino Putera Jamin yang didampingi kuasa hukum, Rudi Tonubesi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong) 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved