Seorang Rektor di NTT Dipolisikan Atas Kasus Dugaan Penipuan
dalam kasus ini, pihak pelapor juga telah melayangkan gugatan perdata di PN Labuan Bajo.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Ia juga berharap, kasus itu segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Rudi Tonbessi, mengaku, kliennya dipanggil penyidik guna melakukan klarifikasi.
"Masih klarifikasi, baru dugaan, belum penyelidikan. Tidak ada seperti yang dituduhkan," katanya.
Menurut dia, dalam kasus ini, pihak pelapor juga telah melayangkan gugatan perdata di PN Labuan Bajo. Karena itu, pada prinsipnya, kasus perdata yang harus diprioritaskan.
Ia juga mengaku kliennya telah membuat laporan balik terhadap Johni Iwo kasus dugaan penggelapan di Polda NTT.
• Tabrakan Maut di Oesapa Kupang Tewaskan Anggota TNI, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
• Banyak Pegawai Pensiun, Pemkot Belum Jadwalkan Mutasi
Pantauan wartawan, Sabtu (25/7/2020), tim kuasa hukum terlapor mendatangi kantor Ditreskrimum Polda NTT di ruangan pelayanan khusus (RPK) memenuhi panggilan penyidik.
Hadir pula Johni Iwo dan dua terlapor, Jamin Habib dan Defino Putera Jamin yang didampingi kuasa hukum, Rudi Tonubesi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)