Mahfud MD Desak Kapolri, Pidanakan Pejabat yang Terlibat Kasus Pelarian Buronan Djoko Tjandra
"Penting pemidanaan terhadap pejabat dan pegawai yang telah nyata-nyata diketahui ikut membantu dan melakukan langkah-langkah politik dalam kasus ini"
Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
• Mulai 2 Agustus, TransNusa Kembali Buka Rute Kupang-Lembata Empat Kali Seminggu
• Banyak Pegawai Pensiun, Pemkot Belum Jadwalkan Mutasi
• Tabrakan Maut di Oesapa Kupang Tewaskan Anggota TNI, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri. Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.
Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.
Prasetijo Utomo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya jenderal polisi itu, yakni Kepala Divisi Hubungan International Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Minta Pejabat Polri yang Bantu Djoko Tjandra Dijerat Pidana", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/21/08394231/mahfud-minta-pejabat-polri-yang-bantu-djoko-tjandra-dijerat-pidana?page=all#page2