Fadli Zon Desak Nadiem Makarim Hentikan Program POP, Waketum Gerindra Gugat Keseriusan Jokowi

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk menghentikan Program Organisasi Penggerak

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
warta kota-tribunnews.com
Waketum Gerindra, Fadli Zon 

Setidaknya ada lima alasan kenapa program ini perlu dihentikan.

@kemendikbud.ri #muhammadiyah #pbnu #pgri #pendidikanindonesia #programorganisasipenggerak

* Muhammadiyah, NU dan PGRI Mundur dari POP Kemendikbud, KPK akan Turun Tangan Dalami Kebijakan Nadiem

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal turun tangan memantau dan mendalami Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

KPK merasa perlu melakukan demikian karena program tersebut menjadi polemik.

Terlebih setelah Lembaga Pendidikan Ma’arif PBNU dan Majelis Pendidikan Dasar-Menengah PP Muhammadiyah mundur dari program tersebut. 

Belakangan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga menyatakan hal yang sama.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pemantauan dan pendalaman terhadapprogram tersebut karena Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“KPK memiliki tugas untuk melakukan pemantauan terhadap program seperti itu. KPK akan mendalami program yang dimaksud, bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, Pra Kerja, dan lain-lain," kata Nawawi di Jakarta pada Jumat (24/7).

Nawawi pun mengapresiasi langkah beberapa ormas yang mengambil sikap mundur dari keikutsertaan pada program tersebut. Sebab, program itu ada potensi yang tidak jelas.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas TV https://www.kompas.tv/article/96647/muhammadiyah-nu-dan-pgri-mundur-dari-pop-kemendikbud-kpk-akan-turun-tangan-dalami-kebijakan-nadiem

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved