Dampak Covid-19 Mahasiswa Undana Protes Uang Kuliah
Mahasiswa Universitas Nusa Cendana ( Undana) Kupang melakukan demonstrasi, Kamis (23/7/2020)
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Mahasiswa Universitas Nusa Cendana ( Undana) Kupang melakukan demonstrasi, Kamis (23/7/2020). Aksi yang diikuti puluhan anggota organisasi mahasiswa ( Ormawa) itu menolak pemberlakukan uang kuliah tunggal ( UKT).
Selain itu, menuntut Rektor Undana merevisi kebijakan keuangan sekaligus menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
• Surat Pemprov NTT ke BK DPRD NTT Dinilai Salah Alamat
Peserta aksi mengenakan jaket almamater berwarna kuning. Mereka memulai aksi di gerbang Kampus Undana Penfui Kupang, pukul 10.00 Wita. Mahasiswa membawa bendera dan aneka spanduk serta poster. Beberapa di antara mereka berorasi menyampaikan tuntutan.
Korlap demonstrasi Isai Lampada mengatakan, aksi melibatkan seluruh anggota Ormawa yang mewakili 30 ribuan mahasiswa Undana.
• Update Corona Sumba Timur - 1.434 Pelaku Perjalanan Masih Karantina Mandiri
Koordinator umum aksi demonstrasi, Alden Mesah (22) mengatakan, pihaknya menuntut dua hal kepada pihak kampus. Pertama, terkait penerapan UKT. "Terkait UKT, kami minta untuk ada keringanan. Yang kami minta adalah pemotongan 50 persen UKT untuk seluruh mahasiswa," ujar Ketua BEM FKIP Undana itu.
Alden menegaskan, pihaknya meminta Rektor Undana untuk merevisi kembali SK Rektor Undana Nomor 351 yang memberikan keringan 30 persen UKT bagi mahasiswa.
"Kami minta untuk 50 persen. Kenapa demikian? Karena hari ini Covid-19 tidak hanya berpengaruh kepada kesehatan tetapi juga ekonomi orangtua mahasiswa," tandas Alden.
Mahasiswa mempertanyakan ketika kondisi ekonomi melemah saat situasi pandemi, fungsi UKT ada dimana? Mahasiswa bahkan mempertanyakan dispensasi saat study from home selama empat bulan, dimana mereka sama sekali tidak menggunakan fasilitas kampus.
Ia bahkan mempertanyakan pernyataan pihak kampus yang menyebut bahwa dengan memberi bantuan kepada mahasiswa dapat mengurangi pendapatan negara.
Menurutnya, argumentasi pihak kampus sangat tidak logis dan terkesan mencari alasan.
Alden mengatakan, dalam aspek lain, negara bahkan memberikan berbagai stimulus ekonomi dalam bentuk bantuan baik langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat terutama di masa pandemi.
"Kampus mengatakan memberi bantuan kepada mahasiswa berpotensi mengurangi pendapatan negara. Bagi kami tidak logis. Apalagi di Permendikbud 25/2020 mengatur tentang kampus harus memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa, tapi kenapa kampus tidak menerapkan Permendikbud yang ada?" protesnya.
Menurut Alden, mahasiswa menuntut agar Permendikbud 25/2020 yang mengatur tentang SSBOPT pada PTN di Lingkungan Kemdikbud direalisasikan oleh pihak Undana. "Kami menuntut supaya Permendikbud direalisasikan oleh kampus," tegasnya.
Beasiswa Bidikmisi
Mahasiswa juga menyoroti soal pengembalian biaya regis untuk mahasiswa Bidikmisi. Khusus untuk mahasiswa Bidikmisi angkatan tahun 2016 atau Bidikmisi kering 16, hingga kini uang registrasi tidak juga dikembalikan oleh pihak kampus kepada mahasiswa.
Menurut Alden, seharusnya biaya registrasi tersebut dikembalikan kepada mahasiswa sesuai perjanjian awal antara kampus dengan mahasiswa.