Surat Pemprov NTT ke BK DPRD NTT Dinilai Salah Alamat

Fraksi Gabungan Demokrat Solidaritas Pembangunan ( DSP) DPRD NTT telah menerima surat tembusan dari Pemprov NTT

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Surat Pemprov NTT ke BK DPRD NTT Dinilai Salah Alamat
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Sekretaris Fraksi Gabungan Demokrat Solidaritas Pembangunan (DSP) DPRD NTT, dr. Christian Widodo

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Fraksi Gabungan Demokrat Solidaritas Pembangunan ( DSP) DPRD NTT telah menerima surat tembusan dari Pemprov NTT yang ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi NTT. Menyikapi surat tersebut, Fraksi DSP menilai surat itu salah alamat.

Dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM pada Jumat (24/7), Ketua Fraksi Gabungan DSP, Reny Marlina Un mengatakan, terdapat tiga hal fundamental yang melatari pihaknya menanggapi surat tersebut.

Update Corona Sumba Timur - 1.434 Pelaku Perjalanan Masih Karantina Mandiri

Pertama, kata Reny Marlina Un, surat dari Pemprov NTT tersebut langsung ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD NTT, padahal semestinya ditujukan kepada Ketua DPRD sebagai pimpinan lembaga DPRD. Selanjutnya diproses lebih lanjut karena BK adalah alat kelengkapan DPRD, bukan bawahan Sekda atau eksekutif.

Kedua, Fraksi DSP menilai subjek pelapor sesuai tata tertib dan kode etik adalah pimpinan/anggota atau konstituen/masyarakat, bukan eksekutif, sebab eksekutif dalam hubungan kemitraan adalah lembaga yang diawasi oleh DPRD.

Demokrat Usung Adik Wali Kota Kupang

Ketiga; pelanggaran kode etik berlaku untuk individu, bukan untuk fraksi. Substansi surat pengaduan adalah terkait pendapat akhir Fraksi DSP atau sikap politik Fraksi DSP, namun yang dilaporkan ke BK adalah pribadi 2 orang anggota DPRD atas nama Reny Marlina Un dan Christian Widodo.

"Kami berdua bertindak atas nama fraksi. Tentu sebuah dokumen harus ditandatangani kalau tidak akan menjadi dokumen kosong atau tidak sah," kata Reny Marlina Un.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Gabungan DSP menegaskan bahwa tidak ada kode etik yang dilanggar oleh pihaknya. Hal tersebut merupakan tugas dan wewenang sebagai lembaga legislatif yang mengawasi jalannya pelaksanaan pemerintahan oleh eksekutif.

"Kami tegaskan lagi bahwa sikap politik fraksi kami dalam pendapat akhir fraksi terhadap LKPJ 2019 itu sifatnya final dan sudah diparipurnakan. Tidak perlu tambahan penjelasan, apalagi sidang kode etik karena tidak ada kode etik yang kami langgar," ujar dr. Christian Widodo yang dihubungi terpisah.

Untuk diketahui, Pemprov NTT mengirim surat kepada Ketua BK DPRD NTT tertanggal 21 Juli 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing terkait laporan pelanggaran kode etik.

Dalam surat tersebut, Pemprov NTT mengadukan Reny Marlina Un selaku Ketua Fraksi DSP dan Christian Widodo selaku Sekretaris Fraksi DSP kepada Ketua BK DPRD NTT untuk diberi sanksi.

Pemprov NTT menilai sikap fraksi DSP dalam pendapat akhirnya tidak berdasar data dan fakta yang benar. Terdapat 4 pendapat fraksi yang dinilai melanggar kode etik, yakni terkait realisasi belanja barang dan jasa. Selain itu, terkait pernyataan fraksi bahwa pekerjaan konstruksi terlambat karena pihak yang bekerja memenangkan (dimenangkan) beberapa pekerjaan sekaligus melampaui kemampuannya.

Pemprov juga menilai Fraksi DSP bersikap tanpa data dan fakta terkait penerapan sistem baru penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan distribusi beras JPS.

Dalam surat tersebut tertulis, bahwa pernyataan dimaksud dalam angka 2 sampai 4 sesuai dengan pendapat akhir Fraksi lebih sebagai fitnah karena tidak didukung dengan data dan fakta. Demikian juga tidak mencerminkan tutur kata anggota DPRD Provinsi NTT yang mulia dan terhormat jika dibandingkan dengan masyarakat biasa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved