Gaji ke 13

Kecewa Tak Ada Gaji 13, Pejabat Eselon 2 di NTT Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

Seorang pejabat Eselon II di Kabupaten Malaka, NTT, mengirim Surat Terbuka pada Presiden Jokowi

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
POS KUPANG/DION KOTA
Dr. Yohanes Bernando Seran 

POS-KUPANG.COM - Keputusan pemerintah untuk tidak memberikan gaji 13 kepada pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara atau PNS Eselon I dan II menuai kekecewaan. 

Seorang pejabat Eselon II di Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timu ( NTT) , Dr Yohanes Bernando Seran, SH, MHum mengirim Surat Terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi).

Berikut isi surat terbuka itu yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis (23/07/2020) :

Intip Yuk, Besaran Gaji ke-13 ASN Yang Segera Dicairkan Dalam Waktu Dekat, Ini Rincian Lengkapnya!

1. Mohon Bapak Presiden melalui Menteri Keuangan segera meninjau kembali keputusan tidak memberikan gaji ke-14 atau THR dan gaji ke-13 kepada pejabat negara dan ASN Eselon I dan II karena keputusan tersebut telah melanggar UU tentang APBN. Selain itu, krputusan tersebut mencederai Hak Asasi Manusia dengan meniadakan hak orang akan gaji dan THR. Alasan Menkeu karena Covid-19 adalah tidak benar karena memotong hak orang akan gaji dan THR justru kontraproduktif karena pejabat dan ASN Eselon I dan II juga manusia yang butuh makan dan minum di era Covid-19.

2. Meminta DPR RI segera memanggil Menteri Keuangan untuk mempertanggungjawabkan keputusan yang diskriminatif tersebut dan mendesak agar direvisi kembali keputusan yang tidak bernilai filosofis dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.

Tips Memilih Hewan Kurban yang Benar, Sehat dan Memenuhi Syarat di Idul Adha 2020

3. Memohon kepada Bapak Presiden untuk membatalkan keputusan Menteri Keuangan yang tidak bernilai kemanusiaan tersebut dan memerintahkam pembayaran gaji 13 dan THR bagi pejabat dan ASN Eselon I dan II agar biaya anak sekolah dapat diatasi di semua level pendidikan karena pejabat negara dan ASN Eselon I dan II juga manusia yang harus dihargai hak-haknya.

4. Mengimbau semua pejabat negara dan ASN Eselon I dan II untuk terus memperjuangkan hak-haknya yang dicederai dengan keputusan yang diskriminatif dari Menteri Keuangan tersebut.

Betun, 23 Juli 2020

Dr Yohanes Bernando Seran, SH, MHum
Salah Satu Pejabat Eselon II di Kabupaten Malaka.

Tahukah Kamu Korea Utara Punya Band Cewek Super Keren? Ini Foto dan Video Band Bentukan Kim Jong Un

Menkeu Sri Mulyani Umumkan Tak Semua ASN Dapat Gaji 13

Pemerintah memastikan bahwa pemberian gaji 13 untuk pegawai negeri sipil ( PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan akan cair pada Agustus 2020 mendatang. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani Indrawati.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji 13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara ( ASN ) atau PNS pada Juli.

Gaji ke-13 ini masuk program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Untuk mencairkannya, lanjut Sri Mulyani, pemerintah terlebih dulu harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved