Alamak, 314 unit Kendaraan Plat Merah Pemkab Malaka Masih Tunggak PKB
UPT NTT Pendapatan Daerah ( Penda) Malaka membentangkan data terkait dengan tunggakan pajak kendaraan bermotor ( PKB)
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BETUN - Unit Pelaksana Teknis ( UPT) NTT Pendapatan Daerah ( Penda) Malaka membentangkan data terkait dengan tunggakan pajak kendaraan bermotor ( PKB).
Sesuai Data Pertanggal 22 Juli 2020, sungguh diluar dugaan, ada 314 unit kendaraan plat merah alias kendaraan Dinas milik Pemkab Malaka, baik roda 2 maupun roda empat masih Tunggak PKB dengan tahun tunggakan dari satu sampai 3 Tahun.
Demikian disampaikan Kepala UPT Penda NTT Wilayah Malaka,; CLara M.F.Bano, SE didampingi Kasubag Tata Usaha, Oktavianus Mare,SS, di sela-sela kegiatan Pelayanan "Jemput Bola" untuk masyarakat Kecamatan Kobalima dan Kobalima Timur di Kantor Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Rabu (22/7). Hadir saat ini Koordinator Jasa Raharja Kabupaten Malaka,Trisno Fanggidae, M.Si.
• Zona Hijau - di Sumba Timur Proses Belajar Masih Dari Rumah
Dijelaskan Clara, terhadap tunggakan PKB ini, UPT Penda Wilayah Malaka sudah, sedang dan terus berkoordinasi dengan Pemkab Malaka untuk melakukan pelunasan PKB kendaraan Dinas.
"Kita mengharapkan kendaraan Dinas Pemkab Malaka bebas dari tunggakan PKB. Kita tetap dan terus mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Kabupaten Malaka," jelasnya.
• UPDATE Corona Manggarai: 6 Pelaku Perjalanan Reaktif Rapid Test
Dirinya mengharapkan pula agar pemkab selalu bersama - sama memberikan himbauan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor melalui para Camat, Kepala Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat se Wilayah Kabupaten Malaka untuk taat dan sadar Pajak.
Inipun sekaligus mendukung kegiatan pelayanan kepada masyarakat wajib Pajak kendaraan Bermotor baik di Kantor Samsat Malaka maupun pelayanan di Tingkat kecamatan dan Desa.
"Dengan adanya peningkatan penerimaan Pajak tentunya ada peningkatan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Pemkab Malaka untuk kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyararakat di Kabupaten Malaka," ujar Clara diamini Oktavianus.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, tokoh muda Malaka, Egidius Atok yang juga mantan Ketua PMKRI Kupang periode 2015/2016 ditemui di Motamasin mengatakan bahwa sesunggunya kendaraan Dinas tidak perlu ada tunggakan PKB.
Dikatakannya, karena dana pelunasan PKB dan pengurusan dokumen kendaraan dinas telah dialokasikan melalui APBD setiap tahun dan semestinya menjadi panutan untuk kendaraan Milik perorangan maupun organisasi/ lembaga lainnya yang ada di Malaka.
"Bagaimana masyarakat taat pajak kalau pemerintah belum memberikan contoh. Saya kira apa yang dibentangkan UPT Penda ini memberikan masukan buat Pemkab agar segera melunasi tunggakan. Nantinya Pemkab Malaka akan menikmati alokasi Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi NTT untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat Malaka pada umumnya," kata Atok. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)