Kata Menkeu Sri Mulyani, Gaji ke-13 Itu Hanya Untuk ASN Yang Bukan Pejabat Negara Dan Pejabat Eselon

Sebelum membayar gaji ke-13 itu, pemerintah harus merevisi dua regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.

Editor: Frans Krowin
Instagram/smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

Kata Menkeu Sri Mulyani, Gaji ke-13 Itu Hanya Untuk ASN yang Bukan Pejabat Negara dan Pejabat Eselon

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bagi Anda PNS yang masuk kategori sebagai pejabat negara, pejabat eselon I, pejabat eselon II dan sederajat, dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Sebab pemerintah pusat telah memastikan, bahwa kebijakan gaji ke-13 itu hanya untuk PNS, TNI/Polri non pejabat serta para pensiunan

"Berdasarkan kebijakan pemerintah gaji ke-13 itu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II dan pejabat setingkat," kata Menteri Keuanga, Sri Mulyani, dalam konfrensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).

"Untuk kebijakan gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri serta pensiun itu dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu."

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 tersebut. Total anggaran untuk itu sebesar Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun.

Gaji ke-13 Segera Dibayar, Menkeu Sri Mulyani: Besarnya Tak Seperti Tahun Lalu, Ini Penjelasannya

Reses di Matim, Anggota DPR RI, Julie Laiskodat Minta Masukan Dari PPL Terkait Masalah Pertanian

Catat Ini! Masalah Teknis dan Tata Kelola Buruk Hambat Pembuatan Laboratorium qPCR Pool Test

Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujarnya.

"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun, sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," sambung Sri Mulyani.

Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 tersebut diwacanakan akan dimulai pada Agustus 2020.

Namun sebelum membayar gaji ke-13 itu, pemerintah harus merevisi dua regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.

"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," katanya

Terbetik kabar, bahwa pemerintah pusat telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) tahun 2020 ini akan segera direalisasikan.

Jika tak ada aral melintang, maka realisasi gaji ke-13 tersebut, akan dilakukan pada beberapa pekan ke depan, tepatnya pada Agustus 2020.

Namun demikian, besaran gaji ke-13 kali ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab komponen gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni tunjangan untuk keluarga dan jabatan.

"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Feby Febiola Idal Kista Ovarium, Bisa Terserang Tanpa Disadari dan Tumbuh Tanpa Rasa Sakit

Terima Julie Laiskodat, Romo Aleksius Minta Perhatian Untuk Pembangunan Gedung Gereja Paroki Borong

Satpol PP Lembata Akan Lakukan Penertiban Pengecer Nakal

Untuk diketahui, biasanya tunjangan kinerja merupakan komponen yang terdapat dalam gaji ke-13.

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 pada tahun-tahun yang lalu, lebih besar jika dibandingkan dengan tunjangan hari raya (THR).

Askolani pun menjelaskan, besaran gaji ke-13 kali ini akan sama seperti yang diberikan ketika pencairan THR beberapa waktu lalu.

"Besarannya sama dengan yang diberikan pada THR yang lalu," kata Askolani.

Tahun ini, pemerintah pun telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebesar Rp 14,6 triliun anggaran tersebut akan berasal dari APBN.

Rinciannya, alokasi untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan ke-13 sebesar Rp 7,86 triliun.

Sisanya, berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 tersebut diwacanakan akan dimulai pada Agustus 2020.

Namun, sebelumnya pemerintah harus merevisi dua regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019.

"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," katanya.

Bendahara Negara itu pun menjelaskan bahwa pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Menurut dia, hal ini mempertimbangkan kebijakan pembayaran THR sebelumnya yang berlangsung pada Mei 2020.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II, dan pejabat setingkat mereka," katanya.

Ayu Ting Ting Ngamuk Besar Gegara Dituduh Akan Tikung Aurel Hermansyah Rebut Atta Halilintar

Pemkab Mabar Harap Pemprov NTT Fasilitasi Uji Laboratorium Produk Babi Segar dan Olahan

DPRD Minta Pemda Lembata Tak Tinggal Diam Atasi Masalah Kelangkaan BBM

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan, bahwa pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, prajurit TNI, polisi dan pensiunan pada Agustus 2020.

Gaji ke-13 ini tidak berlaku bagi pejabat negara, pejabat Eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya.

"Iya, enggak dapet (gaji ke-13)," ungkapnya sambil tertawa ketika ditemui Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Untuk diketahui, ada dua regulasi yang mengatur pemberian gaji ke-13.

Pertama, PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kedua, PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai non-PNS pada Lembaga non-struktural.

Kedua beleid itu akan diubah sebelum pencairan gaji ke-13, Sebab, masih mengatur, pejabat negara, pejabat Eselon I dan II, serta level yang setara masih mendapatkan gaji ke-13.

"Oleh karena itu, pelaksanaan gaji ke-13 pada 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut," kata Bendahara Negara tersebut.

Saat ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 28,5 triliun untuk gaji ke-13 tahun ini.

Total gaji ke-13 itu, yakni PNS pusat sebesar Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Dengan demikian, maka bagi Anda yang saat ini berstatus PNS, prajurit TNI/Polri dan pensiunan, siap-siap untuk mengecek rekening bank.

Pasalnya, sebentar lagi uang jutaan rupiah akan masuk ke nomor rekening Anda.

Untuk itu, rencanakan baik-baik penggunaan gaji ke-13 itu agar penggunaannya sesuai dengan keinginan atau yang Anda butuhkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tiadakan Pembayaran Gaji Ke-13 Kepada Eselon I dan II", https://money.kompas.com/read/2020/07/21/172246726/pemerin tah-tiadakan-pembayaran-gaji-ke-13-kepada-eselon-i-dan-ii

https://money.kompas.com/read/2020/07/22/073452226/gaji-ke- 13-cair-agustus-tidak-termasuk-tunjangan-kinerja?page=all#pag e2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved