Kata Menkeu Sri Mulyani, Gaji ke-13 Itu Hanya Untuk ASN Yang Bukan Pejabat Negara Dan Pejabat Eselon

Sebelum membayar gaji ke-13 itu, pemerintah harus merevisi dua regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.

Editor: Frans Krowin
Instagram/smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

Kata Menkeu Sri Mulyani, Gaji ke-13 Itu Hanya Untuk ASN yang Bukan Pejabat Negara dan Pejabat Eselon

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bagi Anda PNS yang masuk kategori sebagai pejabat negara, pejabat eselon I, pejabat eselon II dan sederajat, dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Sebab pemerintah pusat telah memastikan, bahwa kebijakan gaji ke-13 itu hanya untuk PNS, TNI/Polri non pejabat serta para pensiunan

"Berdasarkan kebijakan pemerintah gaji ke-13 itu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II dan pejabat setingkat," kata Menteri Keuanga, Sri Mulyani, dalam konfrensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).

"Untuk kebijakan gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri serta pensiun itu dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu."

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 tersebut. Total anggaran untuk itu sebesar Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun.

Gaji ke-13 Segera Dibayar, Menkeu Sri Mulyani: Besarnya Tak Seperti Tahun Lalu, Ini Penjelasannya

Reses di Matim, Anggota DPR RI, Julie Laiskodat Minta Masukan Dari PPL Terkait Masalah Pertanian

Catat Ini! Masalah Teknis dan Tata Kelola Buruk Hambat Pembuatan Laboratorium qPCR Pool Test

Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujarnya.

"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun, sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," sambung Sri Mulyani.

Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 tersebut diwacanakan akan dimulai pada Agustus 2020.

Namun sebelum membayar gaji ke-13 itu, pemerintah harus merevisi dua regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.

"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," katanya

Terbetik kabar, bahwa pemerintah pusat telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) tahun 2020 ini akan segera direalisasikan.

Jika tak ada aral melintang, maka realisasi gaji ke-13 tersebut, akan dilakukan pada beberapa pekan ke depan, tepatnya pada Agustus 2020.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved