Kata Menkeu Sri Mulyani, Gaji ke-13 Itu Hanya Untuk ASN Yang Bukan Pejabat Negara Dan Pejabat Eselon
Sebelum membayar gaji ke-13 itu, pemerintah harus merevisi dua regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.
Bendahara Negara itu pun menjelaskan bahwa pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Menurut dia, hal ini mempertimbangkan kebijakan pembayaran THR sebelumnya yang berlangsung pada Mei 2020.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II, dan pejabat setingkat mereka," katanya.
• Ayu Ting Ting Ngamuk Besar Gegara Dituduh Akan Tikung Aurel Hermansyah Rebut Atta Halilintar
• Pemkab Mabar Harap Pemprov NTT Fasilitasi Uji Laboratorium Produk Babi Segar dan Olahan
• DPRD Minta Pemda Lembata Tak Tinggal Diam Atasi Masalah Kelangkaan BBM
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan, bahwa pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, prajurit TNI, polisi dan pensiunan pada Agustus 2020.
Gaji ke-13 ini tidak berlaku bagi pejabat negara, pejabat Eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya.
"Iya, enggak dapet (gaji ke-13)," ungkapnya sambil tertawa ketika ditemui Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Untuk diketahui, ada dua regulasi yang mengatur pemberian gaji ke-13.
Pertama, PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kedua, PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai non-PNS pada Lembaga non-struktural.
Kedua beleid itu akan diubah sebelum pencairan gaji ke-13, Sebab, masih mengatur, pejabat negara, pejabat Eselon I dan II, serta level yang setara masih mendapatkan gaji ke-13.
"Oleh karena itu, pelaksanaan gaji ke-13 pada 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut," kata Bendahara Negara tersebut.
Saat ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 28,5 triliun untuk gaji ke-13 tahun ini.
Total gaji ke-13 itu, yakni PNS pusat sebesar Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
Dengan demikian, maka bagi Anda yang saat ini berstatus PNS, prajurit TNI/Polri dan pensiunan, siap-siap untuk mengecek rekening bank.
Pasalnya, sebentar lagi uang jutaan rupiah akan masuk ke nomor rekening Anda.
Untuk itu, rencanakan baik-baik penggunaan gaji ke-13 itu agar penggunaannya sesuai dengan keinginan atau yang Anda butuhkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tiadakan Pembayaran Gaji Ke-13 Kepada Eselon I dan II", https://money.kompas.com/read/2020/07/21/172246726/pemerin tah-tiadakan-pembayaran-gaji-ke-13-kepada-eselon-i-dan-ii