Apakah Anda Berminat Jadi Polisi? Ini Daftar Gaji Yang Patut Anda Tahu Sejak Awal! Simak Baik-Baik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja bagi pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018.
Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Pegawai di lingkungan Polri yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Pegawai di lingkungan Polri yang menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.

• Kata Menkeu Sri Mulyani, Gaji ke-13 Itu Hanya Untuk ASN Yang Bukan Pejabat Negara Dan Pejabat Eselon
• Insentif Pajak Makin Luas dan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
• DPRD Minta Pemda Lembata Tak Tinggal Diam Atasi Masalah Kelangkaan BBM
Pegawai di Lingkungan Polri yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi kelas jabatan yang sama.
"Jika tunjangan profesi yang diberikan lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas yang sama, maka tunjangan profesi yang diberikan," bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.
"Tunjangan kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top)," bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
Dalam Perpres ini juga disebutkan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2017.
"Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 7 Perpres ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minat Daftar Jadi Polisi? Ini Besaran Gaji Plus Tunjangan Kinerjanya", https://money.kompas.com/read/2020/06/16/143113726/minat-daftar-jadi-polisi-ini-besaran-gaji-plus-tunjangan-kinerjanya?page=all#page2