Kasus Buronan Djoko Tandra
Kabareskrim Polri Tak Ragu Tindak Prasetijo Utomo, Walau Teman Satu Angkatan Saat Akpol Tahun 1991
Prasetijo Utomo terancam pasal pidana. Dugaan awal, Prasetijo Utomo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP dalam kasus Djoko Tjandra.
Namun, pemeriksaan jenderal bintang satu itu hingga kini masih tertunda, lantaran Prasetijo Utomo masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sejak terkuak kasus keterlibatan dirinya dalam pelarian buronan Djoko Tjandra, kesehatan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo mulai terganggu. "Anak buah" Djoko Tjandra tersebut, kini mengalami tekanan darah tinggi.
"Sampai hari ini, kami sudah crosscheck ke Propam, maupun ke Pusdokkes, yang bersangkutan masih belum bisa kami periksa, karena masih dalam perawatan di rumah sakit," tuturnya.
Sejauh ini, dari pemeriksaan sementara, Prasetijo diduga telah melakukan pelanggaran disiplin.
"Sesuai dengan rencana penyidikan, yang bersangkutan kita kenakan pelanggaran disiplin karena keluar kesatuan tanpa izin pimpinannya," ucap dia.
Selain itu, Awi mengatakan, Prasetijo diduga melanggar etika kemasyarakatan.
Prasetijo juga diduga melanggar kode etik kelembagaan karena tidak berintegritas dan tidak profesional.
Awi menuturkan, Prasetijo disebut tidak profesional karena sebenarnya tidak dalam kapasitas untuk menangani kasus Djoko Tjandra.
"Yang bersangkutan telah membuat surat jalan palsu, kemudian membuat keadaan palsu, seakan-akan Djoko Tjandra sebagai konsultan, padahal itu tidak ada," ungkap Awi.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Prasetijo pernah mengawal Djoko Tjandra naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
Menurut Boyamin, Pontianak adalah jalur yang digunakan Djoko untuk bisa keluar negeri.
"Dia untuk mengamankan jalan Jakarta - Pontianak pakai surat jalan yang diterbitkan Prasetijo Utomo," kata Boyamin dalam diskusi bertajuk Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, Sabtu (18/7/2020).
"Dan dalam catatan saya, Prasetijo juga pernah mengawal pakai private jet," ujar dia.
Boyamin mengatakan, Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui Pontianak atau Entikong.
• Presiden Joko Widodo Tepati Janji, Bubarkan 18 Lembaga di Indonesia, Daftar Lengkapnya Ada Di Sini!
• Sistem Ijon Menjadi Momok dan Menjerat Petani Lakekun Barat-Malaka dalam Lilitan Utang, Mengapa?
• Kebijakan Pemkot Kupang Agar Warga Patuhi Protokol Kesehatan, Purel Tempat Hiburan akan Dirapid Test
Karut-marut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.