Presiden Joko Widodo Tepati Janji, Bubarkan 18 Lembaga di Indonesia, Daftar Lengkapnya Ada Di Sini!
"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r,".
Presiden Joko Widodo Tepati Janji, Bubarkan 18 Lembaga di Indonesia, Daftar Lengkapnya Ada Di Sini!
POS-KUPANG.COM - Akhirnya, Presiden Joko Widodo menepati janji, yakni membubarkan 18 lembaga yang ada di Indonesia
Pembubaran 18 lembaga tersebut secara resmi dilakukan Presiden Jokowi pada Senin (20/7/2020).
Langkah yang diambil Presiden Jokowi tersebut, berdasarkan keputusan presiden (keppres).
Kebijakan itu termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r, dilansir dari Antara.
Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif;
• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 21 Juli 2020 Taurus Cobalah Mengalah, Libra Jodohmu Sudah Dekat
• Dina Novista Noach, Penyandang Disabilitas, Mahasiswa Fisip Undana, Jadi Staf Khusus Gubernur NTT
• Rahman Takka Dapat Berkah Idul Adha, Sapi Miliknya Dibeli Presiden Joko Widodo, Harganya Selangit!
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangaunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove;
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019;
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
• Dua Bidan Positif Corona, Pemkot Kupang Tutup Puskesmas Pasir Panjang, Waspada!
• KPU Terjunkan 425 Petugas ke Lapangan Melakukan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pilkada Belu
• Pemdes Oelneke Bangun 20 Rumah Layak Huni Gunakan Dana Desa, Yuliana: Kita Entaskan Kemiskinan