Breaking News

Kasus Buronan Djoko Tandra

Kabareskrim Polri Tak Ragu Tindak Prasetijo Utomo, Walau Teman Satu Angkatan Saat Akpol Tahun 1991

Prasetijo Utomo terancam pasal pidana. Dugaan awal, Prasetijo Utomo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP dalam kasus Djoko Tjandra.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri baru, Irjen Listyo Sigit Prabowo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019) pagi. 

Karut-marut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri, berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Oknum perwira tinggi yang juga disebut sebagai anak buah Djoko Tjandra itu, telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Prasetijo Utomo bahkan ditahan juga di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri.

Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.

Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo Utomo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.

Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya, adalah Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono, membenarkan bahwa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo pernah satu pesawat ke Pontianak "kawal" Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali itu.

Miris, Gedung SMP Weekamura di Sumba Barat Daya Mirip Kandang Ayam, Dindingnya Lubang dan Reot

Skandal Korupsi Bank Skandal Korupsi Bank NTT Cabang Surabaya Kejati NTT dalami Peran Absalom Sine

Pemdes Oelneke Bangun 20 Rumah Layak Huni Gunakan Dana Desa, Yuliana: Kita Entaskan Kemiskinan

Kepada Kompas.com di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020), Awi Setiyono mengatakan, fakta memang demikian.

"Kami dapatkan sesuai dengan surat izinnya memang demikian, yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak," kata Awi.

"Info yang kita dapatkan, yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO, Djoko Tjandra," sambungnya.

Prasetijo merupakan perwira tinggi (Polri) yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI)   Boyamin Saiman menyebutkan, Prasetijo Utomo pernah mengawal Djoko Tjandra naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.

Awi Setiyono menuturkan, sampai saat ini Polri masih melakukan pendalaman, termasuk berapa kali Prasetijo Utomo membuat surat jalan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved