Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumba Timur Soal Laporan Bupati Gidion Mbilijora
Ini tanggapan Ketua DPRD Sumba Timur soal laporan Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq mengatakan, apa yang diadukan Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si terhadap dirinya sebagai teradu bukanlah merupakan sebuah bentuk pelanggaran kode etik.
Ali Fadaq menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Senin (20/7/2020) malam.
Menurut Ali Fadaq, dirinya telah diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumba Timur atas pengaduan dari Bupati Sumba Timur ke BK DPRD Sumba Timur pada tanggal 16 Juli 2020 terkait pelanggaran kode etik.
• Melki Pastikan Permohonan Bantuan Dokter Pemda TTS Dijawab Tahun Ini
"Saya telah beri klarifikasi kepada BK DPRD Sumba Timur terkait laporan tersebut. Bagi saya pengaduan itu bukan pelanggaran kode etik," kata Ali Fadaq.
Sementara dalam surat klarifikasi yang diterima POS-KUPANG.COM dari Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq menyebutkan bahwa, teradu dengan tegas menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu dalam tanggapan/jawaban a quo.
• Kabar Gembira - Tiga Pasien Covid-19 Sembuh, Sumba Timur Jadi Zona Hijau
Adapun tanggapan/jawaban yang diuraikan sebagai berikut : Pertama,
Pengaduan Pengadu Premature.
Bahwa apa yang diuraikan oleh Pengadu dalam poin kronologisnya bahwa Pengadu melaporkan kejadian tindak pidana terhadap Teradu (vide Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/112/VII/2020/NTT/Res. ST) yang berawal dari orasi/pidato Teradu dalam bentuk video yang diunggah dimedia sosial facebook melalui akun facebook Relawan ULP-YHW tertanggal 1 Juli 2020.
Bahwa sebagaimana uraian pada poin (1) diatas, Pengadu baru melaporkan tindakan yang menurut Pelapor adalah tindak pidana. Sehingga dipastikan bahwa dengan baru dilaporkannya tindakan Teradu demikian, pelaporan Pengadu barulah bersifat dugaan yang belum tentu dugaan Pengadu tersebut terbukti benar.
Bahwa untuk membuktikan bahwa Pelaporan Pengadu di Polres Sumba Timur, haruslah dilakukan penyelidikan terlebih dulu, kemudian kalau pelaporan itu cukup bukti barulah ditingkatkan pada Penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan dan selanjutnya atas tuntutan itu oleh Pengadilan Negeri Waingapu memberikan Putusan atas persoalan tersebut lalu kemudian jika terbukti dan sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) barulah oleh Pengadu mengadukan persoalan ini kepada Badan Kehormatan DPRD Sumba Timur.
Ali Fadaq juga dalam klarifikasi atau tanggapannya secara tegas menyatakan, bahwa
pengaduan yang diadukan bukan Pelanggaran Kode Etik Bahwa definisi Kode Etik dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur Dan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur pada BAB I mengenai Ketentuan Umum Pasal angka (8) menyatakan: "Kode Etik DPRD, selanjutnya disebut Kode Etik, adalah norma wajib yang dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
Dijelaskan, bahwa demikian, Pengaduan yang diadukan oleh Pengadu dalam pengaduan a quo jelas dan terang sebagaimana diuraikan dalam kronologis Pengadu yang pada inti pengaduan menyatakan bahwa Teradu melakukan orasi yang dilihat oleh Pengadu dalam bentuk video yang unggah di media sosial facebook melalui akun Relawan ULP-YHW pada tanggal 1 Juli 2020 sekitar jam 15:04.
Bahwa pada waktu dan tempat yang terlihat dalam video dimaksud Pengadu, sangat jelas dan terang bahwa Teradu tidaklah melaksanakan tugasnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur. Sehingga karena oleh Teradu tidak melaksanakan tugasnya sebagai Anggota DPRD maka tidaklah tepat Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu terhadap Teradu.
Bahwa Pengaduan Pengadu tidaklah masuk dalam materi Pengaduan yang harus dilakukan penyelidikan dan verifikasi oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur.
Adapun materi yang dilakukan penyelidikan dan verifikasi oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur sebagaimana tertuang dengan jelas dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur Dan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur BAB II mengenai MATERI DAN TATA CARA PENGADUAN pada Bagian Kesatu yaitu Pasal 2 yang menyatakan:
"Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap pengaduan atas peristiwa yang diduga dilakukan baik oleh Pimpinan atau Anggota DPRD sebagai suatu pelanggaran, karena: Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan atau Anggota DPRD;
Melanggar Sumpah/janji, Kode Etik, dan/ atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Pimpinan atau Anggota DPRD; dan/atau
Melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dikatakan, bahwa dengan ketentuan tersebut diatas sangat jelas bahwa persoalan-persoalan tersebut sajalah yang bisa dilakukan penyelidikan dan verifikasi oleh Badan Kehormatan DPRD sehingga karena Pengaduan Pengadu tidak masuk dalam kategori yang diatur dalam materi yang selidiki dan diverifikasi oleh Badan Kehormatan DPRD maka Pengaduan Pengadu haruslah ditolak.
Sedangkan jawaban terhadap pokok surat pengaduan, yakni bahwa yang menjadi persoalan pokok dalam Pengaduan yang diadukan oleh Pengadu adalah karena Teradu melakukan orasi/pidato dalam bentuk video yang diunggah pada media sosial facebook melalui akun Relawan ULP-YHW pada tanggal 1 Juli 2020.