Gidion-Ali Fadaq Pecah Kongsi, Bupati Sumba Timur Polisikan Ketua DPRD
Kemesrahan Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora dan Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq berakhir
Sebagai pimpinan DPRD, Ali Fadaq berjanji tetap menjaga marwah dan martabat lembaga sehingga apapun proses yang dilakukan akan dihargai. "Saya hargai proses yang akan dilakukan mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai kejaksaan maupun pengadilan," imbuhnya.
Ali Fadaq mengatakan, pemeriksaan dirinya harus seizin Gubernur NTT. "Tentu polisi punya aturan seperti itu, harus ada izin gubernur. Tapi saya katakan kepada polisi, silakan periksa saya saja, tidak usah tunggu izin. Kita berikan ruang kepada polisi untuk menuntaskan kasus ini," tegas Ali Fadaq.
Sampah
Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq menyebut Bupati Gidion tidak berkomitmen dan sampah. Kejadian tersebut berawal ketika Ali Oemar Fadaq melakukan sosialisasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumba Timur dari Partai Golkar pada 1 Juli 2020 lalu. Sosialisasi dilakukan di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahungan Lodu.
"Dalam pernyataannya, Ali Oemar Fadaq menyebut, saya tidak berkomitmen dan sampah. Saya menekan para camat dan kepala desa untuk tidak mendukung salah satu paket di Pilkada Sumba Timur 2020. Ini pemfitnahan yang luar biasa," kata Gidion ketika dikonfirmasi Kompas.com.
Ia menyebut semua tudingan dari Ali Oemar Fadaq yang mengarah kepada dirinya adalah pembohongan publik, pencemaran nama baik, dan pemfitnahan.
"Saya meminta beliau untuk membuktikan semua tudingannya dalam pemeriksaan di kepolisian nanti," tegas Gidion.
Laporkan Akun Facebook
Tak hanya melaporkan Ketua DPRD Sumba Timur. Gidon juga laporkan pemilik akun Facebook pemilik akun Facebook Relawan ULP-YHW ke Polres Sumba Timur.
"Akun Facebook Relawan ULP-YHW melakukan siaran langsung pidato atau orasi dari Ali Oemar Fadaq yang mencemarkan nama baik saya," ujar Gidion.
Pengacara Gidion, Matius Remijawa mengatakan, dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Laporan itu diterima petugas SPKT II Polres Sumba Timur, Briptu Ronaldus Ama Kii, dengan nomor, LP/112/VII/Res. 1.18/2020/NTT/Res ST.
"Mengacu pada KUHP, tindak pidana pemfitnahan diancam pidana paling lama 4 tahun penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP," papar Matius, yang didampingi rekannya Raymond Letidjawa. (yel/kompas.com)