Gidion-Ali Fadaq Pecah Kongsi, Bupati Sumba Timur Polisikan Ketua DPRD

Kemesrahan Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora dan Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq berakhir

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono,S.IK 

POS-KUPANG.COM - WAINGAPU - Kemesrahan Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora dan Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq berakhir. Bupati Gidion mempolisikan Ali Fadaq karena diduga melakukan pencemaran nama baik.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK mengatakan, laporan polisi dibuat Bupati Gidion. "Laporan dari Pak Bupati Sumba Timur itu sudah dilakukan secara resmi pada tanggal 14 Juli 2020," kata Handrio kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/7/2020).

Laporan diterima SPKT II Polres Sumba Timur, Briptu Ronaldus Ama Kii, dengan Nomor, LP/112/VII/Res. 1.18/2020/NTT/Res ST.

Kisah Ibu Hamil Satu Jam Lalu Melahirkan Perut Heni Tiba-tiba Membesar

Menurut Handrio, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Kita lakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti yang disampaikan pelapor, yakni Bupati Sumba Timur. Barang bukti sudah kita peroleh saat pelapor buat laporan polisi, yakni berupa flash disk dan transkrip orasi yang dilakukan oleh Ali Fadaq," katanya.

Paket Viva Mateke Kekurangan 8.640 Dukungan

"Barang bukti berupa flashdisk dan transkrip video itu kita berikan ke salah satu perguruan tinggi di Sumba Timur untuk mentransfer dalam tulisan secara utuh. Kemudian kita berikan ke ahli bahasa untuk menilai apakah ada unsur pencemaran nama baik atau tidak," tambah Handrio.

Menurutnya, apabila hasil dari ahli bahasa mengatakan bahwa ada unsur pencemaran nama baik, maka polisi juga akan berkoordinasi dengan ahli pidana terkait pasal pidana yang dapat diterapkan.

Handrio memastikan pihaknya bersikap independen. Apalagi pelapor dan yang dilaporkan adalah Bupati dan Ketua DPRD Sumba Timur.

Ia mengatakan, untuk memanggil dan memeriksa Ali Oemar Fadaq maka Polres Sumba Timur harus meminta izin Gubernur NTT. "Untuk memeriksa pak Ali Fadaq, kita harus minta izin ke gubernur," ujar Handrio.

Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora membenarkan telah membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq.

"Jadi benar, kita sudah lapor ke polisi pada tanggal 14 Juli 2020 lalu," kata Bupati Gidion ketika dikonfirmasi, Senin malam.

Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq mengakui sudah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi. "Saya sudah tahu kalau diri saya dilaporkan ke polisi," kata Ali Fadaq ketika dikonfirmasi, Senin malam.

Sebagai warga negara, Ali Fadaq menghormati proses hukum yang akan dilakukan oleh Polres Sumba Timur. "Sebagai warga negara yang taat hukum, apalagi negara kita negara hukum, maka saya sangat menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Sumba Timur," ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini memberi kesempatan kepada polisi untuk melakukan proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita memberi ruang ke polisi, agar prosesnya berjalan mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga nanti sampai ke pengadilan," katanya.

Sebagai pimpinan DPRD, Ali Fadaq berjanji tetap menjaga marwah dan martabat lembaga sehingga apapun proses yang dilakukan akan dihargai. "Saya hargai proses yang akan dilakukan mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai kejaksaan maupun pengadilan," imbuhnya.

Ali Fadaq mengatakan, pemeriksaan dirinya harus seizin Gubernur NTT. "Tentu polisi punya aturan seperti itu, harus ada izin gubernur. Tapi saya katakan kepada polisi, silakan periksa saya saja, tidak usah tunggu izin. Kita berikan ruang kepada polisi untuk menuntaskan kasus ini," tegas Ali Fadaq.

Sampah

Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq menyebut Bupati Gidion tidak berkomitmen dan sampah. Kejadian tersebut berawal ketika Ali Oemar Fadaq melakukan sosialisasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumba Timur dari Partai Golkar pada 1 Juli 2020 lalu. Sosialisasi dilakukan di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahungan Lodu.

"Dalam pernyataannya, Ali Oemar Fadaq menyebut, saya tidak berkomitmen dan sampah. Saya menekan para camat dan kepala desa untuk tidak mendukung salah satu paket di Pilkada Sumba Timur 2020. Ini pemfitnahan yang luar biasa," kata Gidion ketika dikonfirmasi Kompas.com.

Ia menyebut semua tudingan dari Ali Oemar Fadaq yang mengarah kepada dirinya adalah pembohongan publik, pencemaran nama baik, dan pemfitnahan.

"Saya meminta beliau untuk membuktikan semua tudingannya dalam pemeriksaan di kepolisian nanti," tegas Gidion.

Laporkan Akun Facebook

Tak hanya melaporkan Ketua DPRD Sumba Timur. Gidon juga laporkan pemilik akun Facebook pemilik akun Facebook Relawan ULP-YHW ke Polres Sumba Timur.

"Akun Facebook Relawan ULP-YHW melakukan siaran langsung pidato atau orasi dari Ali Oemar Fadaq yang mencemarkan nama baik saya," ujar Gidion.

Pengacara Gidion, Matius Remijawa mengatakan, dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Laporan itu diterima petugas SPKT II Polres Sumba Timur, Briptu Ronaldus Ama Kii, dengan nomor, LP/112/VII/Res. 1.18/2020/NTT/Res ST.

"Mengacu pada KUHP, tindak pidana pemfitnahan diancam pidana paling lama 4 tahun penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP," papar Matius, yang didampingi rekannya Raymond Letidjawa. (yel/kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved