Fraksi Partai Golkar DPRD Sumba Timur Soroti Soal Kemiskinan di Sumba Timur

Fraksi Partai Golkar DPRD Sumba Timur menyoroti terkait persoalan angka kemiskinan di Kabupaten Sumba Timur

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Inilah suasana Sidang Paripurna DPRD Sumba Timur, Senin (20/7/2020). 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Fraksi Partai Golkar DPRD Sumba Timur menyoroti terkait persoalan angka kemiskinan di Kabupaten Sumba Timur.

Fraksi ini berharap pemerintah memberikan informasi yang benar soal kemiskinan di Sumba Timur.

Hal ini disampaikan Fraksi Partai Golkar DPRD Sumba Timur dalam pemandangan umum fraksi saat sidang paripurna di DPRD setempat, Senin (20/7/2020).

Update Corona di TTU, Jumlah PPDP Tembus Angka 5.012 Orang

Sidang paripurna ini dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumba Timur terhadap nota keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, LKPj akhir Tahun Anggaran 2019 dan penjelasan awal Bupati Sumba Timur atas Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 10/2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Sidang ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Umbu Kahumbu Nggiku didampingi Wakil Ketua DPRD, Yonathan Hani. Hadir Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si, Sekda Domu Warandoy,S.H, M.Si para asisten dan sejumlah pimpinan OPD.

Terima Julie Laiskodat, Uskup Siprianus Sampaikan Pertambangan Kurang Cocok Untuk Konteks NTT

Ir. Jonathan Behar selaku pembaca atau pelapor pemandangan umum fraksi menyampaikan pada 8 Mei 2020 lalu Presiden RI, Joko Widodo menandatangani Perpres No 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024.

Ada 62 daerah tertinggal dan 13 daerah ada di Provinsi NTT termasuk Kabupaten Sumba Timur.

Menurut Jonathan, sesuai kondisi itu, banyak kalangan mempertanyakan mengapa Sumba Timur masuk daerah tertinggal, termasuk wartawan Pos Kupang.

"Pertanyaan ini direspon oleh Bupati bahwa keadaan itu terjadi karena ada perubahan kriteria atau indikator dengan merujuk angka prosentase kemiskinan di Sumba Timur 28 atau 30,13 persen.(Pos Kupang, 8 Mei 2020)," kata Jonathan.

Dijelaskan, Pemerintah Sumba Timur juga tidak pernah meralat berita tersebut atau menggunakan hak jawab sehingga menimbulkan pertanyaan baru, bahwa tertinggalnya Sumba Timur karena kemiskinan yang tinggi.

"Bagi fraksi, mungkin kriteria atau indikator yang dimaksud pak Bupati adalah 14 indikator untuk seorang dikategorikan miskin. Hal ini kayaknya tidak nyambung antara penjelasan pak bupati dengan penetapan daerah tertinggal yang ditetapkan oleh Presiden RI," katanya.

Padahal, lanjutnya, menurut Fraksi Partai Golkar, sesungguhnya angka kemiskinan seperti yang dikemukakan oleh pemerintah ketika menjawab pertanyaan Wartawan Pos Kupang, hanya imbas dari kebijakan pembangunan yang belum mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, SDM, sarana prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah.

"Karena itu, Fraksi Partai Golkar berharap pemerintah dapat memberikan jawaban yang benar kenapa Sumba Timur masih termasuk dalam kategori daerah tertinggal," ujarnya.

Jonathan juga menyampaikan bahwa sesuai Perpres No 63/2020 itu menjelaskan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

"Dalam Pasal 2 (1) Perpres tersebut menyebutkan suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria , perekonomian masyarakat, SDM, sarana prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved