Mahfud MD Bilang Negara Ini Malu Jika Djoko Tjandra Tak Bisa Diringkus, Jadi Pasti Segera Ditangkap!

Ia mengatakan akan sangat keterlaluan jika negara tidak mampu menangkap Djoko yang diketahui mengajukan peninjauan kembali kasus hukumnya ke PN Jaksel

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/Dian Erika
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019). 

Mahfud MD Bilang Negara Ini Malu Jika Djoko Tandra Tak Bisa Diringkus, Jadi Pasti Segera Ditangkap!

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menko Polhukam, Mahfud MD optimis buronan kelas kakap Djoko Tjandra pasti segera ditangkap.

Ia memastikan negara ini berkomitmen untuk sesegera mungkin menangkap buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra itu.

Mahfud bahkan menyebutkan bahwa negara akan malu jika tak mampu menangkap Djoko Tjandra

“karena bagaimana pun malu kalau negara ini dipermainkan oleh Djoko Tjandra,”ujar Mahfud

Hal itu diutarakan Mahfud usai bertemu dengan Polri, Kejaksaan Agung, Kantor Staf Kepresidenan, Kemendagri dan Kemenkumham pada Rabu malam.

Mahfud menjelaskan Kemendagri dan Kemenkumham bakal membantu penegak hukum menelisik dokumen kependudukan dan keimigrasian Djoko.

 

Sosiolog UGM, Sunyoto Usman Soal Buronan Djoko Tjandra: Ini Konspirasi Pengusaha dan Penegak Hukum

Buronan Djoko Tjandra Jerat 3 Jenderal, Prasetijo Utomo, Napoleon Bonaparte dan Nugroho Wiwoho

Editor Metro TV Yodi Prabowo Diduga Dibunuh Di Tempat Lain Dan Pelakunya Lebih Dari Satu Orang!

Sementara Kantor Staf Kepresidenan siap mengawal instrumen administrasi Pemerintahan.

Ia mengatakan akan sangat keterlaluan jika negara tidak mampu menangkap Djoko yang diketahui mengajukan peninjauan kembali kasus hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Mahfud sempat meminta Polri dan Kejaksaan Agung langsung memboyong Djoko Tjandra ke dalam penjara saat akan menghadiri sidang peninjauan kembali.

Tak Boleh Berhenti

Pada bagian lain, dia mengatakan, pengungkapan tentang keberadaan buron korupsi Djoko Tjandra tak boleh berhenti setelah Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya.

Mahfud menyebutkan, meski Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang mengeluarkan surat untuk Djoko Tjandra, tetapi patut diduga ada pihak lain yang turut terlibat di dalamnya.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam sesi wawancara bertajuk 'Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita' bersama media Tempo, Sabtu (18/7/2020).

"Jangan hanya menindak Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang mengeluarkan surat jalan. Itu pasti banyak kaitannya, enggak mungkin dia sendiri. Tidak mungkin," kata Mahfud MD.

Mahfud pun mendorong ada pengungkapan lebih dalam terhadap kasus buron Djoko Tjandra.

Pihaknya pun akan menelisik lebih dalam ke institusi lain selain Polri.

"Ada lagi mungkin diaparat lain, masih banyak kaitannya," ucap Mahfud.

Mahfud pun membantah jika tertangkapnya Djoko Tjandra itu bukan karena bobroknya negara.

Justru, ia melihat negara dilihat dari sudut pandang masyarakat turut berpartisipasi aktif.

"Anda ikut membongkar Djoko Tjandra. Jadi pemerintah tak bisa main-main," jelas Mahfud.

Nanti, Setelah Keluar Dari Penjara, Angelina Sondakh, Istri Mendiang Adjie Masaid, Ingin Jadi Petani

KABAR GEMBIRA! Ombudsman Buka Pendaftaran Anggota Masa Tugas 2021-2026, Mulai 27 Juli Anda Tertarik?

FAKTA! Penduduk Desa di Bolivia, Hancurkan Menara Telkom Karena Takut Tertular Virus Corona

Penyelesaian Harus Terbuka

Pada bagian lain, Mahfud MD juga meminta Polri untuk mengusut dugaan surat jalan buron terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, secara terbuka.

"Saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, enggak bisa akal-akalan, karena masyarakat sudah pintar," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan oleh Kompas TV, Rabu (15/7/2020).

Mahfud meyakini bahwa Polri sudah memiliki aturan hukum dalam upaya menyelesaikan dugaan surat jalan tersebut.

Termasuk aturan terkait penegakan disiplin di lingkungan korps Polri.

Untuk itu, Mahfud menunggu tindakan yang akan diambil atas dugaan penerbitan surat jalan oleh Bareskrim Polri.

"Kita tunggu saja tindakan dari Polri," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane membeberkan, surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri, melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.

Dalam surat itu, Djoko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

5 Negara Ini Tak Punya Laut Tapi Miliki Angkatan Laut: Laos, Bolivia, Azerbaijan Paraguay Dan Uganda

Sebelum Tipu Ashanty, Sultan Jember Pernah Menipu PMI Jember, Sempat Tanda Tangan MoU Rp 16 Miliar

Joanes Joko Sebut Pasar Tradisional Tidak Siap Menghadapi Covid-19

Tertulis pula Djoko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Neta menilai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.

“Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra,” tuturnya.

Ia pun mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa Prasetijo Utomo.

“IPW mendesak agar Brigjen Prasetijo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri,” ucap dia.

Hingga saat ini, Kompas.com berupaya mendapatkan konfirmasi dari Prasetyo terkait pernyataan IPW.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi Prasetijo Utomo, tetapi nomor telepon selulernya tidak aktif.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Heboh Djoko Tjandra, Mahfud MD: Jangan Hanya Tindak Brigjen Prasetijo, Enggak Mungkin Dia Sendiri, https://pekanbaru.tribunnews.com/2020/07/18/heboh-djoko-tjandra-mahfud-md-jangan-hanya-tindak-brigjen-prasetijo-enggak-mungkin-dia-sendiri?page=all

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved