Mahfud MD Bilang Negara Ini Malu Jika Djoko Tjandra Tak Bisa Diringkus, Jadi Pasti Segera Ditangkap!
Ia mengatakan akan sangat keterlaluan jika negara tidak mampu menangkap Djoko yang diketahui mengajukan peninjauan kembali kasus hukumnya ke PN Jaksel
Mahfud pun mendorong ada pengungkapan lebih dalam terhadap kasus buron Djoko Tjandra.
Pihaknya pun akan menelisik lebih dalam ke institusi lain selain Polri.
"Ada lagi mungkin diaparat lain, masih banyak kaitannya," ucap Mahfud.
Mahfud pun membantah jika tertangkapnya Djoko Tjandra itu bukan karena bobroknya negara.
Justru, ia melihat negara dilihat dari sudut pandang masyarakat turut berpartisipasi aktif.
"Anda ikut membongkar Djoko Tjandra. Jadi pemerintah tak bisa main-main," jelas Mahfud.
• Nanti, Setelah Keluar Dari Penjara, Angelina Sondakh, Istri Mendiang Adjie Masaid, Ingin Jadi Petani
• KABAR GEMBIRA! Ombudsman Buka Pendaftaran Anggota Masa Tugas 2021-2026, Mulai 27 Juli Anda Tertarik?
• FAKTA! Penduduk Desa di Bolivia, Hancurkan Menara Telkom Karena Takut Tertular Virus Corona
Penyelesaian Harus Terbuka
Pada bagian lain, Mahfud MD juga meminta Polri untuk mengusut dugaan surat jalan buron terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, secara terbuka.
"Saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, enggak bisa akal-akalan, karena masyarakat sudah pintar," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan oleh Kompas TV, Rabu (15/7/2020).
Mahfud meyakini bahwa Polri sudah memiliki aturan hukum dalam upaya menyelesaikan dugaan surat jalan tersebut.
Termasuk aturan terkait penegakan disiplin di lingkungan korps Polri.
Untuk itu, Mahfud menunggu tindakan yang akan diambil atas dugaan penerbitan surat jalan oleh Bareskrim Polri.
"Kita tunggu saja tindakan dari Polri," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane membeberkan, surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri, melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).