Bupati Belu, Willybrodus Lay Sebagai Pemilih Pertama yang Dilakukan Coklit Oleh KPU
petugas menjelaskan tujuan dan hal-hal teknis lainnya yang akan dilakukan petugas berkaitan dengan coklit.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Bupati Belu, Willy Lay Sebagai Pemilih Pertama yang Dilakukan Coklit Oleh KPU
POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Belu melakukan pencocokkan dan penelitian (Coklit) data pemilih secara serentak dalam rangka Pilkada Belu tahun 2020.
Willybrodus Lay, SH yang adalah Bupati Belu menjadi pemilih pertama yang dilakukan Coklit oleh
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Sabtu (18/7/2020)
Kegiatan Coklit bertempat di rumah jabatan Bupati Belu, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Sabtu (18/7/2020). Petugas Coklit menerapkan protokol Covid-19 seperti penggunaan masker, sarung tangan, penutup wajah dan hand sanitizer.
Kedatangan petugas PPDP dan komisioner KPU Belu disambut Bupati Willy Lay didampingi istri. Sebelum memulai coklit, petugas menjelaskan tujuan dan hal-hal teknis lainnya yang akan dilakukan petugas berkaitan dengan coklit.
Pada kesempatan itu, Willy Lay yang adalah Bupati Belu menghimbau kepada masyarakat agar memberikan data sesuai dengan Kartu Keluarga. Apabila sudah selesai pencocokkan data, petugas menempelkan stiker pada pintu rumah agar petugas mengetahui rumah atau keluarga tersebut sudah dilakukan Coklit.
Anggota Komisioner Provinsi NTT Bidang Teknis, Lodowyk Frederick menyampaikan petugas pemutahkiran data pemilih langsung datang dari rumah ke rumah untuk memastikan data pemilih sudah benar atau ada yang perlu diperbaiki maupun ada kemungkinan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih.
"Khusus hari ini, KPU RI menetapkan sebagai hari gerakkan coklit nasional, yang diutamakan pada hari ini adalah pemangku kepentingan seperti pejabat daerah untuk memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih", lata Lodowyk.
Lanjut Lodowyk, dokumen yang di kelolah PPDP terdapat Form A yang sudah ada daftar nama, form AA adalah form kosong yang apabila ada yang belum terdaftar perlu di data baru, form AA.1 adalah tanda sudah di coklit, sedangkan form AA.2 adalah stiker yang ditempel pada pintu pemilih yang sudah di coklit.
Lodowyk menambahkan petugas PPDP dapat bekerja maksimal agar paling lambat tanggal 13 Agustus sudah rampung, selanjutnya akan di rekap pada tingkat Desa/Kelurahan oleh PPS dan di tingkat Kecamatan oleh PPK dan berakhir di Kabupaten untuk menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan diumumkan sampai pada tingkat RT/RW selama 10 hari untuk uji publik.
Diharapkan masyarakat aktif untuk memastikan nama sudah terdaftar atau belum, apabila belum ada atau kalau ada datanya salah segera dilaporkan kepada petugas PPS di Kelurahan/Desa bersangkutan. Berkas yang harus disiapkan masyarakat untuk coklit yakni Kartu Keluarga dan KTP.
• Wajib Tahu Moms, 9 Tanda Bahaya pada Bayi Baru Lahir
• Cobalah 7 Cara Praktis Agar Dapat Mencegah Penyakit Diabetes
• Begini Alasannya, Tidak Boleh Buru-buru Minum Obat Penurun Panas Saat Demam
• Sebelum Dipakai, Kenali 7 Jenis Plastik dan Bahayanya bagi Kesehatan
Data penduduk pemilih potensial pemilih di Kabupaten Belu sebanyak 157.598 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).