Kamis, 7 Mei 2026

Info Kesehatan

Begini Alasannya, Tidak Boleh Buru-buru Minum Obat Penurun Panas Saat Demam

Para orang tua ini khawatir sang buah hati bisa kejang, koma, buta, otaknya rusak, dan bahkan meninggal dunia akibat demam yang diderita.

Tayang:
Editor: Rosalina Woso
Shutterstock
Ilustrasi 

Begini Alasannya, Tidak Boleh Buru-buru Minum Obat Penurun Panas Saat Demam 

POS-KUPANG.COM--Begini Alasannya, Tidak Boleh Buru-buru Minum Obat Penurun Panas Saat Demam 

Banyak dari kita mungkin selama ini sering kali langsung mengambil obat penurun panas ketika mendapati tubuh demam.

Sementara itu, para orang tua kerap langsung memberikan obat demam untuk buah hati.

Padahal, kita sendiri merasa belum memahami benar apa itu demam.

Bahkan, ada juga para orang tua yang mengalami fobia atau panik berlebihan ketika sang anak demam.

Para orang tua ini khawatir sang buah hati bisa kejang, koma, buta, otaknya rusak, dan bahkan meninggal dunia akibat demam yang diderita.

Karena kekhawatiran yang berlebihan, banyak orang tua akhirnya langsung memberikan obat demam, termasuk bagi dirinya sendiri ketika mengalami panas tinggi.

Tidak jarang, obat penurun panas yang dikonsumsi atau diberikan bahkan hanya sesuai dengan perkiraan, tidak membaca anjuran pemakaian atau berkonsultasi dengan apoteker.

Padahal, siapa saja dianjurkan untuk tidak boleh buru-buru minum obat saat demam.

Demam membantu tubuh memerangi penyakit

Melansir buku Orangtua Cermat, Anak Sehat (2012) oleh dr Arifianto, SpA, demam membantu memerangi penyakit sehingga tidak perlu buru-buru menurunkan demam.

Saat seseorang demam, tubuhnya sedang melakukan perlawanan terhadap virus.

Hal yang harus dilakukan adalah mengamati terlebih dahulu perilaku orang yang mengalami demam.

Misalnya pada anak, apakah saat demam anak tampak tidak nyaman, rewel, menangis kesakitan, atau sebaliknya, masih dapat makan, minum, bermain, dan tidur nyaman?

Jika anak demam dengan kondisi yang masih tampak nyaman, tindakan yang sebaiknya dilakukan hanya observasi.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved