BIKIN RESAH, Tunjangan Profesi Guru Dihapus Mendikbud Nadiem Makarim, Lihat Dulu Jenisnya

Di saat masih khawatir dengan wabah Covid-19, para guru pun kini mulai resah terkait dengan tunjagan profesi mereka.

Editor: Agustinus Sape
(KOMPAS.COM / KRISTIANTO PURNOMO)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim 

(2) Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya.

Pasal 7

Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya
setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen.

Pasal 8

Tunjangan profesi bagi dosen diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya
setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor
Registrasi Dosen dari Departemen.

Pasal 9

Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihentikan apabila
guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikeluhkan, Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Nadiem", https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/18/084300065/dikeluhkan-ini-jenis-tunjangan-profesi-guru-yang-dihentikan-nadiem?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved