BIKIN RESAH, Tunjangan Profesi Guru Dihapus Mendikbud Nadiem Makarim, Lihat Dulu Jenisnya
Di saat masih khawatir dengan wabah Covid-19, para guru pun kini mulai resah terkait dengan tunjagan profesi mereka.
Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:
- Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama
- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama
Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut.
Peraturan Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009.
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen tercantum dalam bab II PP tersebut , sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi
setiap bulan.
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dan
dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.
Pasal 4
Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan
fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Tunjangan profesi bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai
dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi
guru dan dosen pegawai negeri sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1) Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi guru dan dosen bukan pegawai
negeri sipil ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan
kewenangannya.