Opini Pos Kupang
Membaca Hak Publik di Kantor Pertanahan
Dalam era pembangunan dewasa ini tanah telah menjadi aset berharga, sumber kemakmuran dan juga kesejahteraan bagi masyarakat luas
Oleh : Victor William Benu, Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTT
POS-KUPANG.COM - Dalam era pembangunan dewasa ini tanah telah menjadi aset berharga, sumber kemakmuran dan juga kesejahteraan bagi masyarakat luas. Banyaknya irisan kepentingan mengakibatkan sering terjadi sengketa tanah, sehingga memerlukan proses yang baik dalam pengurusannya. Namun demikian, sudah menjadi rahasia umum bahwa permasalahan pertanahan sebagian besar terkait pada sektor pelayanannya.
Berdasarkan data Ombudsman Republik Indonesia sejak 3 tahun terakhir, menunjukan bahwa secara nasional substansi pertanahan tidak pernah absen menempati posisi puncak sebagai substansi yang paling sering dilaporkan masyarakat. Fakta ini sejalan dengan apa yang dikemukakan Tjiptono (2005), bahwa pelayanan yang berkualitas akan memberikan kepuasan kepada pengguna layanan, sedangkan kualitas pelayanan yang rendah dapat menyebabkan banyaknya keluhan dari pengguna layanan.
• Pencurian Motor di Perumnas Maumere, Polisi Lagi Pelajar Rekaman CCTV
Berbicara tentang kualitas pelayanan, kata kualitas itu sendiri memang memiliki beragam dimensi subjektif. Oleh sebab itu perlu adanya standar tentang apa dan bagaimana kualitas pelayanan publik itu sudah bisa dikatakan baik atau belum.
Meskipun standar ini tentunya juga belum dapat memuaskan semua pihak yang terlibat, namun paling tidak dengan adanya standar ini, maka masyarakat yang merasa keberatan dan tidak puas dengan layanan publik yang diterima dapat melakukan komplain.
• Tiga Pelaku Curanmor di TTU Diancam dengan Hukuman 9 Tahun Penjara
Dengan demikian, maka setiap penyelenggara pelayanan publik termasuk Kantor Pertanahan harus memiliki standar pelayanannya, sebagaimana juga telah diatur dalam UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam Undang-undang ini mengatur 14 komponen standar layanan yang wajib dipenuhi penyelenggara, yang kemudian melalui Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan digolongkan menjadi 2 (dua) komponen, yakni: pertama, komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) yaitu dasar hukum, sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana.
Kedua, komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) yaitu persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, penanganan pengaduan, saran dan masukan. Komponen service delivery ini wajib dimaklumatkan sehingga menjadi pegangan publik.
Hasil Kepatuhan Pelayanan
Sebagai bentuk pengawasan dalam penerapan standar pelayanan publik, sejak tahun 2015 Ombudsman yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, rutin melakukan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik. Pada bulan November 2019 yang lalu, Ombudsman mengeluarkan rilis hasil penilaian untuk tahun 2019 yang telah diklasifikasikan ke dalam traffic light system (zona merah, zona kuning, dan zona hijau).
Hasil penilaian menunjukan dari total 25 Kementerian yang dinilai selama kurun waktu 5 Tahun, masih terdapat Kementerian yang berada dalam zona kuning atau predikat kepatuhan sedang, salah satunya adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Diketahui bahwa faktor yang menyebabkan Kementerian ATR/BPN sulit beranjak dari zona kuning, adalah ketidakseragaman implementasi standar pelayanan publik pada tiap Kantor Pertanahan yang tersebar di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Sehingga menjadi hal yang lumrah jika penerapan standar layanan yang tidak maksimal ini, berbanding linier dengan tingginya keluhan masyarakat substansi pertanahan yang dilaporkan kepada Ombudsman.
Di tingkat daerah, hasil penilaian kepatuhan pada Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak menunjukan hasil yang berbeda. Dari 13 Kantor Pertanahan di Provinsi NTT yang dijadikan sampel, hanya 2 (dua) Kantor Pertanahan yang berhasil masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dan Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Menurut data Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Tahun 2019, diketahui bahwa terdapat beberapa komponen standar pelayanan publik yang paling sering dilanggar oleh Kantor Pertanahan yang masuk zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang.
Sebelas Kantor Pertanahan tersebut tidak memajang maklumat pelayanan sehingga potensi ketidakpastian hukum terhadap pelayanan yang diberikan akan semakin besar; sebanyak 7 (63,6 persen) Kantor Pertanahan yang tidak mempublikasikan indikator sistem, mekanisme dan prosedur layanan serta tidak menyediakan informasi pelayanan publik non-elektronik, sehingga membuka potensi bertumbuhnya praktek calo; sebanyak 10 (90,9 persen) Kantor pertanahan yang belum menyediakan pelayanan khusus dan sarana/prasarana (seperti Ram/Rambatan/Kursi Roda/Jalur Pemandu/Toilet Khusus/Ruang Menyusui) sehingga turut memangkas hak pengguna layanan yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan layanan yang berkeadilan; dan sebanyak 9 (81,8 persen) Kantor Pertanahan yang tidak publikasikan tata cara dan mekanisme pengaduan, sehingga memangkas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh/transparan dan terukur terkait pengelolaan keluhan atau pengaduan, saat pelayanan yang diterimanya tidak sesuai dengan harapan (tidak sesuai standar layanan).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketimpangan-pendapatan-patologi-inheren-perekonomian.jpg)