Aksi Curanmor di TTU

Tiga Pelaku Curanmor di TTU Diancam dengan Hukuman 9 Tahun Penjara

Polres TTU), AKP. Sujud Alif Yulamlam menegaskan bahwa tiga orang pelaku pencurian sepeda motor ( Curanmor)

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/THOMAS MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres Timur Tengah Utara (TTU), Iptu. Sujud Alif Yulamlam 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara ( Polres TTU), AKP. Sujud Alif Yulamlam menegaskan bahwa tiga orang pelaku pencurian sepeda motor ( Curanmor) yang dibekuk oleh tim Satreskrim Polres TTU  diancam 9 tahun penjara.

Ancaman hukuman penjara tersebut sudah sesuai dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, junto pasal 64 KUHP.

"Kepada tiga pelaku diancam dengan hukuman selama 9 tahun penjara," tegas Sujud kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Kamis (16/7/2020).

Patuhi Instruksi Pemerintah Cegah Covid-19, KBM di SMPN 2 Langke Rembong Sistem Daring & Luring

Atas kasus tersebut, kata Sujud, pihaknya akan segera melakukan pendataan terhadap barang bukti yang sudah dijual ke negara Timor Leste. Selanjutnya, pihaknya akan segera melengkapi semua berkas kasus tersebut.

"Kami juga akan melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus ini, apakah ada peranan orang lain atau tidak," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pencurian motor yang selama ini melakukan aksinya di wilayah Kabupaten TTU. Tiga orang pencuri yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres TTU tersebut diantarannya AK alias YM, FT, dan SM.

Update Corona Sumba Timur - 92 OTG Masih Dalam Pemantauan

Penangkapan terhadap tiga orang pelaku pencurian motor tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres TTU terhadap tiga orang pelaku pencurian yakni AH, FBK, dan OOL yang ditangkap pada September 2019 yang lalu.

Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.Ik mengatakan hal itu kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Kamis (16/7/2020).

Sujud mengatakan, kronologis penangkapan terhadap tiga orang pelaku pecurian motor tersebut bermula ketika pada 13 Juli 2020, pihaknya mendapatkan informasi bahwa AK alias YM yang merupakan warga negara Timor Leste berada di wilayah Indonesia tepatnya di Desa Lelowai, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satreskrim Polres TTu dibawah pimpinan Kanit Pidum Polres TTU bergerak ke Desa Lelowai, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu. Sesampainya di sana, tim Satreskrim Polres TTU berhasil menangkap AK alias YM.

Dari hasil pengembangan interogasi terhadap AK alias YM, jelas Sujud, diperoleh nama-nama yang turut melakukan pecurian sepeda motor bersama AK alias YM. Mereka adalah FT yang bertugas melakukan pencurian, dan SM yang merupakan seorang oknum guru PNS yang bertugas sebagai penunjuk jalan dan motor sebagai target.

"Setelah kami mendapatkan dua nama itu dari AK alias YM, kami langsung mengamankan SM dan keesokan harinya tanggal 14 Juli 2020, tim Satreskrim Polres TTU mengamankan FT di Rumah Sakit Umum Kefamenanu," ujarnya.

Saat ini, kata Sujud, ketiga orang pelaku pencurian yang masih dalam satu jaringan komplotan pencurian internasional yang ditangkap pada September 2019 tersebut sudah diamankan di sel tahanan Mapolres TTU. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved